BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu melaksanakan penindakan tegas penertiban bangunan liar di kawasan yang berdekatan dengan Masjid Sabilun Najah, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Selasa (7/7/2026).
Seluruh bangunan yang berdiri berderet di area tersebut kini sudah dibongkar tuntas hingga rata dengan permukaan tanah.
Salah satu objek yang turut diratakan adalah tempat usaha Cafe Martabe yang selama ini beroperasi persis di deretan lokasi masjid tersebut.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan terbukti menempati kawasan Ruang Milik Jalan (ROW) serta lahan milik PT Tunas Oase Sejahtera dengan nomor hak PL. 28040345 tanpa izin sah.
Pengerjaan pembongkaran berlangsung menyeluruh menggunakan alat berat ekskavator guna memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Operasi dijaga dengan ketat oleh personel gabungan Satpol PP, Polresta Barelang, TNI, BP Batam, serta dinas terkait agar berjalan lancar dan aman.
Di lokasi terlihat jelas tak ada lagi bangunan yang berdiri, tersisa puing-puing yang nantinya akan dibersihkan secara bertahap.
Tindakan ini merupakan eksekusi resmi atas Surat Perintah Bongkar Nomor 256/TIM-TPD/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Pihak berwenang telah menyalurkan tiga kali surat peringatan dan memberi kesempatan membongkar mandiri hingga batas akhir 29 Juni 2026.
Karena tenggat waktu terlewati namun tidak ada upaya penyesuaian, maka diputuskan pelaksanaan penertiban paksa sesuai aturan.
Pelaksanaan didukung surat dukungan operasional Nomor 280/TIM-TPD/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 serta berlandaskan peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang demi ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.
Kegiatan berjalan kondusif. Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen penataan kawasan yang disesuaikan dengan hak dan fungsi lahan yang sah.
( SjR )












