Bareskrim Polri Bongkar Kasino Ilegal di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

Batam376 Dilihat

Batam — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan perjudian kasino ilegal yang beroperasi secara tertutup di kawasan Nagoya, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas perjudian yang berjalan secara tersembunyi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam selama kurang lebih tiga bulan untuk memetakan lokasi, pola kegiatan, serta jaringan yang diduga terlibat.

Puncak operasi dilaksanakan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, ketika tim bergerak melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dikenal sebagai Nagoya Game Zone, beralamat di depan Hotel Utama, kawasan Nagoya. Saat tindakan berlangsung, kegiatan perjudian sedang berjalan. Petugas segera mengamankan lokasi guna mencegah pelaku melarikan diri atau memusnahkan barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang, yang terdiri dari pengelola usaha, manajer, kasir, hingga pengunjung yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok, Singapura, dan Malaysia. Hal ini mengindikasikan jangkauan operasi yang melintasi batas negara.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita tiga brankas yang berisi uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil taruhan maupun keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perjudian. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas juga turut diamankan, meliputi mesin permainan elektronik, meja judi, kartu, alat taruhan, serta dokumen catatan transaksi.

Kegiatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengaturan Perjudian, Pasal 10, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp200 juta. Para pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP serta Pasal 484 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Khusus bagi WNA yang terlibat, juga dapat dikenakan sanksi keimigrasian.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti serta mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Bareskrim Polri juga terus menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas serta modus operandi yang digunakan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan diupayakan secara menyeluruh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan sidang pengadilan.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *