Cegah Penyerobotan, Tim Hukum Pasang Plang Pengawasan di Atas Tanah Warisan Kampung Tua Tanjung Bemban Advokat: Kepastian Hukum Dijaga Sesuai Aturan Warisan yang Berlaku

Batam233 Dilihat

BATAM – Dalam rangka melindungi hak milik klien, tim hukum dari Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners melakukan pemasangan plang pengawasan advokat di atas sebidang tanah warisan yang berlokasi di kawasan Kampung Tua Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa. Kegiatan ini dilaksanakan tepat pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), atas perintah langsung pemimpin lembaga hukum tersebut, Advokat Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH.

Langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa pihak tak bertanggung jawab telah berupaya menyerobot dan menguasai lahan tersebut. Bahkan saat proses pemasangan berlangsung, tim hukum bersama klien mendapati adanya bekas penggalian pondasi bangunan di lokasi yang hingga saat ini tidak diketahui siapa pelakunya.

“Klien kami, Raja Raflah bersaudara, merasa khawatir karena ada aktivitas yang mencurigakan di tanah warisan ini. Kami bertindak untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memberi peringatan agar tidak ada pihak yang sembarangan mengaku memiliki hak atas lahan yang jelas-jelas milik klien kami,” jelas Advokat Rahmad Sukri Hasibuan yang akrab disapa RSH.

Ia menjelaskan secara rinci dasar hukum dan alur pewarisan yang menjadi landasan kasus ini. Tanah tersebut merupakan peninggalan dari Raja Muhammad yang meninggal dunia pada tahun 1985. Dari garis keturunan, Raja Muhammad memiliki dua orang anak perempuan. Namun, salah satunya meninggal lebih dulu, sehingga saat ia wafat, hanya tersisa satu anak perempuan bernama Raja Rahmah.

Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”, maka secara hukum yang berhak menerima warisan dari Raja Muhammad hanyalah Raja Rahmah.

“Selanjutnya, Raja Rahmah meninggal dunia pada bulan Oktober 2025 dan meninggalkan lima orang anak perempuan, yaitu Raja Raflah dan saudara-saudaranya. Merekalah yang kini berkedudukan sebagai ahli waris yang sah,” tambah RSH.

Advokat yang telah banyak menangani kasus secara pro bono ini menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah bagian dari upaya preventif sekaligus bentuk perlindungan hukum. Ia berharap langkah ini dapat menghentikan segala bentuk upaya penyerobotan dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait.

“Kami selalu berkomitmen memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Kasus warisan ini menjadi bukti bahwa hak-hak masyarakat harus dilindungi dan dipertahankan sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed