Curi HP di Area Pemancingan, Residivis Curanmor Diciduk Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Lampung33 Dilihat

 

 

Lampung Tengah – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (13/5/26).

 

Pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Anak Tuha, berhasil diamankan petugas hanya beberapa jam setelah beraksi.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Trk., S.I.K., CPHR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban SI (60), warga Kelurahan Adi Jaya.

“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/26).

 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban.

 

Saat itu, korban tengah membersihkan area pemancingan dan meletakkan 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia. Tak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

Merasa curiga karena pelaku pergi terburu-buru, korban kemudian memeriksa meja tempat handphone diletakkan dan mendapati barang tersebut telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari 6 jam setelah kejadian.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.

 

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Lampung Tengah dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.

 

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Revo Absolute dan Supra X.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *