Cut and Fill 3 Hektare di Sungai Lekop Berlangsung Tanpa Papan Identitas, Legalitas Dipertanyakan

Batam127 Dilihat

Batam, 20 Juni 2026 – Aktivitas pematangan lahan skala luas atau cut and fill terpantau berlangsung intensif di kawasan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (20/6). Pekerjaan yang menyita perhatian ini mengubah kontur tanah cukup signifikan, namun kejelasan identitas pelaksana maupun izin proyek belum terlihat secara terbuka.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, setidaknya 12 unit alat berat dan kendaraan berat beroperasi bersamaan. Terdiri dari empat lori roda enam, empat dump truck roda sepuluh, dua ekskavator, serta dua bulldozer yang terus memindah dan menimbun material tanah.

Luas lahan yang sedang diolah disebut mencapai sekitar tiga hektare. Area tersebut terlihat terbuka luas, sebagian sudah rata dan berubah bentuk, namun tidak ada penanda yang menjelaskan rencana apa yang akan dibangun di atasnya.

Satu hal yang paling mencolok: tidak ditemukan papan informasi proyek. Tidak tercantum nama perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun tujuan penggunaan lahan. Hal ini bertentangan dengan praktik standar pembangunan yang transparan.

Saat dimintai keterangan, salah satu petugas di lokasi bernama Koko mengaku hanya sebagai operator sekaligus pengawas harian. Ia menyebutkan bahwa pengawas utama lapangan bernama Riko.

Ketika ditanya siapa perusahaan yang mengerjakan proyek ini, Koko menjawab singkat dan tidak tahu‑menahu. “Saya tidak tahu perusahaan apa,” ucapnya tanpa mau menambahkan penjelasan lebih lanjut.

Ketidaktahuan pihak pelaksana di lapangan mengenai identitas induk perusahaan ini memicu tanda tanya besar. Apalagi dengan jumlah alat berat yang cukup banyak, kegiatan ini jelas bukan sekadar pekerjaan kecil atau perorangan.

Publik kini menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib lengkap perizinan dan dokumen pengelolaan lingkungan.

Selain aturan lingkungan, tata ruang juga menjadi syarat mutlak. Pembangunan harus sesuai RTRW yang berlaku. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa berupa penghentian kerja, pemulihan lahan, hingga proses hukum.

Instansi seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Tata Ruang diminta segera turun tangan. Pemeriksaan lapangan dianggap perlu untuk memastikan apakah lahan 3 hektare ini benar‑benar memiliki izin sah.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih berupaya menjangkau pengawas lapangan Riko, pihak pengembang, dan pejabat terkait. Konfirmasi menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai tujuan dan status hukum proyek tersebut.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan koreksi tetap dibuka seluas‑luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *