Berturut-turut Menu MBG di SMAN 1 Tuhemberua Tidak Layak di konsumsi Ikan Lele Bau busuk, Sayur Basi, Buah Naga ber ulat belatung Jadi Sorotan Demikian pernyataan kepsek SMAN 1 Tuhemberua Nisut.

Intinews.Com
NIAS UTARA, 18 Agustus 2026 — Kualitas Makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMAN 1 Tuhemberua, Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kembali Menuai Keluhan. Berdasarkan Pernyataan Resmi Kepala Sekolah, SMAN 1 Tuhemberua An. Yunifati Gea, S.Pd., Masalah ini Bukan Sekali terjadi, Melainkan Sudah tiga kali Terjadi Berturut-turut Sejak di Mulai Kerjasama Dengan Penyelenggara Yayasan DAPUR SPPG Silima Banua Kec.Tuheberua kab Nisut. Ujar kepsek…..
Pihak Sekolah Menegaskan Akan Memutus kerjasama Dan Melaporkan ke Pihak Berwenang Dan publik Maupun media Online, Jika Teurulang kembali, Namun Tidak di Indai oleh yayasan.
TIGA KEJADIAN YANG SOROT — Pernyataan Langsung Kepala Sekolah
Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, S.Pd., membenarkan rincian insiden yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 di ruang kerjanya:
🔹 Kejadian Pertama: Lauk ikan lele yang disajikan berbau busuk dan tidak layak dikonsumsi oleh anak sekolah kita.
🔹 Kejadian Kedua: Sayuran yang disalurkan sudah basi dan tidak dapat di konsumsi Atau dimakan anak sekolah kita.
🔹 Kejadian Ketiga (Jumat, 14 Agustus 2026): Terekam dalam video yang beredar luas — buah naga yang disajikan diduga tidak segar/tidak layak, atau ber ulat belatung memicu kekhawatiran siswa maupun warga sekolah.
Informasi kejadian ketiga pertama kali disampaikan oleh salah satu guru di Wa Grup sekolah pada hari yang sama. Karena kesibukan, Kepala Sekolah baru Membaca pesan tersebut pada hari Minggu, lalu langsung mengonfirmasi kepada Kepala SPPG, Yayasan Silima Banua An. Pasrah Jaya Gea.
“Beliau berjanji hal Seperti itu tidak akan terulang kembali. Namun Saya tegaskan: ini sudah ketiga kalinya Terjadi. Jika Sampai terjadi keempat kalinya, saya bersama seluruh Dewan Guru akan Menyebarkannya Secara luas di media sosial,” tegas Yunifati Gea.
Kepala SPPG Memohon Agar kejadian ini Tidak diviralkan, Dan Meminta pihak Sekolah langsung mengonfirmasi jika Ada masalah Agar Makanan Dapat Diganti saat itu juga. Ujar… SPPG yayasan Silima Banua kec.Tuhembeeua Kab.Nisut
Kepala Sekolah Membalas: “Bagaimana Mungkin bisa langsung diganti saat itu juga, Pak?”
Beliau Menegaskan: jika Terulang lagi, pihak sekolah akan Memutus kerjasama Dengan dapur SPPG dan melaporkan ke pihak yang berwenang. Maupun publik Dan media Online…. ujarnya.
Tanggapan Korwil SPPG: Sudah Dilaporkan, Menunggu Hasil.
Awak Media Menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Desman Harefa, Melalui WhatsApp. Beliau Menyarankan konfirmasi langsung ke Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea Sekaligus Memberikan Nomor kontaknya.
Ketika diminta tanggapan resmi, Desman Harefa menyatakan:
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak KPPG dan kita sedang menunggu hasil laporan serta bukti validitas.”
Terkait kerugian yang dialami siswa, Korwil menjawab: “Kita tunggu validitas laporannya dulu ya, Bang,” Sebelum Mengakhiri percakapan dengan alasan sedang ada urusan keluarga.
Tidak Ada Tanggapan dari Kepala SPPG Sama Sekali, kepada awak media Online.
Setelah Mendapatkan Nomor kontak, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SPPG Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, An. Pasrah Jaya Gea. Namun Tidak ada Respon hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak direspon dan tidak dijawab.
DASAR HUKUM & KETENTUAN PROGRAM MBG — Acuan Penindakan
Pemberitaan ini disampaikan dengan merujuk pada aturan yang berlaku, antara lain:
1. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis
Pasal 14 ayat (1): Makanan yang disalurkan harus memenuhi standar keamanan pangan, gizi, dan kebersihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2): Penyelenggara wajib menjamin kualitas, keamanan, dan kesesuaian porsi makanan; dilarang menyalurkan makanan yang tidak layak dikonsumsi, kadaluwarsa, atau membahayakan kesehatan.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 10 & 16
Setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan beragam. Pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, dan gizi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 135–140.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 4 ayat (4)
Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik. Penyelenggara yang menyalurkan makanan tidak layak dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kerjasama/izin operasional.
4. Kode Etik Jurnalistik — Pasal 2 & 4
Berita disampaikan berimbang, akurat, dan memeriksa kebenaran informasi sebelum disiarkan. Pihak terkait diberikan kesamaan hak jawab sebelum berita ditayangkan.
HARAPAN & TINDAK LANJUT
Berdasarkan tiga kejadian berturut-turut — ikan lele berbau busuk, sayur basi, dan buah naga ber ulat belatung tidak layak Di konsumsi — Pihak Terkait diharapkan segera:
1. Inspeksi mendadak ke dapur penyelenggara SPPG Pasrah Jaya Gea;
2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan kebersihan dapur;
3. Sanksi tegas sesuai peraturan — mulai teguran tertulis, denda, hingga penutupan sementara/permanen jika terbukti berulang kali melanggar;
4. Tanggapan resmi dari penyelenggara maupun instansi pembina program.
Berita ini akan diperbarui jika terdapat Tanggapan dari pihak Kepala SPPG, Korwil SPPG, Maupun instansi Terkait. Berita disusun Sesuai Prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta Terkonfirmasi.
Sumber: Konfirmasi langsung Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua Yunifati Gea, S.Pd. | Korwil SPPG Desman Harefa | Tanggal Tayang: 18 Agustus 2026 | Dasar Hukum: Perpres 83/2025, UU 18/2012, UU 20/2003, Kode Etik Jurnalistik
—
Tim red
Inti news.Com


