BATAM, Rabu 22 April 2026 – Kondisi memprihatinkan dan membahayakan nyawa terjadi di kawasan Perumahan MKGR Blok 1 No.20, RT 04/RW 07, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Sebuah jalan lingkungan vital yang mengalami kerusakan parah berupa retakan besar dan amblesan tanah diduga kuat dibiarkan tanpa penanganan serius sejak terjadinya kebocoran pipa pada 30 Maret 2026 lalu.
Hingga hari ini, Rabu (22/04/2026), genap sudah lebih dari sebulan kerusakan itu terjadi. Namun, tak ada tanda-tanda perbaikan yang dilakukan pihak terkait. Akibat kelalaian dan dugaan pembiaran ini, kerusakan yang semula kecil kini meluas hingga membentuk lubang yang cukup dalam dan mengancam keselamatan publik. Bahkan, dalam kurun waktu tersebut, tercatat sedikitnya dua pengendara sepeda motor menjadi korban yang terjatuh akibat jalan yang tidak layak fungsi tersebut.
Kondisi Memprihatinkan, Warga Pasang Tanda Bahaya Swadaya
Tim pemantau di lokasi melihat langsung kondisi jalan yang mengalami penurunan struktur tanah yang signifikan. Jalan yang berfungsi ganda sebagai akses utama menuju masjid dan jalur alternatif menuju kawasan Bina Umah ini kini menyeramkan, terutama saat malam hari atau ketika cuaca hujan.
“Sebenarnya petugas sudah beberapa kali datang hanya untuk mengecek kondisi. Tapi anehnya, sampai hari ini Rabu, 22 April 2026, belum ada tindakan perbaikan sama sekali. Kami warga takut ada yang celaka parah, makanya kami pasanglah ranting kayu sebagai tanda bahaya secara darurat,” ungkap Ibu Ani, warga setempat, dengan nada kecewa.
Keselamatan warga seolah dipertaruhkan. Tanpa rambu pengaman standar dan penutupan area yang memadai, jalan tersebut masih dilewati warga yang terpaksa harus memutar atau menyeimbangkan kendaraan melewati lubang berbahaya tersebut.
Laporan Resmi Sudah Diterima, Namun Nol Tindak Lanjut
Kemarahan warga semakin memuncak setelah diketahui bahwa keluhan dan laporan resmi bukanlah hal baru. Pengurus masjid beserta perangkat RT/RW setempat telah menyampaikan surat pemberitahuan dan laporan resmi ke kantor layanan terkait (ABH) di wilayah Batu Aji.
Bukti tanda terima laporan yang diterima oleh petugas layanan pelanggan pada tanggal 20 April 2026 lalu menjadi bukti kuat bahwa pihak terkait sudah mengetahui masalah ini secara administratif. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan pada Rabu (22/04), tidak ada satu pun kegiatan perbaikan fisik yang terlihat di lapangan.
Hal ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pembiaran dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik serta pemeliharaan infrastruktur.
Praktisi Hukum: Ini Pelanggaran Hukum, Bisa Dipidana
Meninjau dari sisi hukum, kondisi ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Praktisi hukum, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa terdapat kewajiban mutlak bagi pihak yang menyebabkan kerusakan atau mengelola aset tersebut untuk segera melakukan perbaikan.
“Dasar hukumnya jelas ada di UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24. Diatur tegas bahwa siapapun yang menyebabkan gangguan atau kerusakan jalan wajib segera memperbaikinya,” jelas Rahmad.
Lebih jauh, Rahmad menyoroti aspek pertanggungjawaban ketika sudah ada korban.
“Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengecekan atau survei. Harus ada tindakan pemulihan segera. Jika dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan korban jiwa atau kerugian materiil, maka aspek hukumnya bisa berubah. Bukan hanya ganti rugi secara Perdata, tapi bisa dijerat dengan Pasal 273 yang bernuansa Pidana karena membiarkan kondisi membahayakan manusia,” tegasnya.
Warga Desak Transparansi dan Perbaikan Permanen
Masyarakat MKGR Kibing kini tidak lagi hanya meminta perbaikan, tetapi menuntut transparansi penuh. Mereka ingin tahu apa penyebab pasti kerusakan, kapan jadwal perbaikan akan dimulai, dan bagaimana jaminan agar kerusakan serupa tidak terulang di masa depan.
( Tim RaMbo)







