Diduga Abaikan Putusan Inkrah MA, Pemkab Tubaba Dituding Lakukan PMH, Iwan Silado: “Hukum Bukan Mainan!”

Lampung248 Dilihat

 

Tulang Bawang Barat  —  Sikap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3380 K/Pdt/2017 menuai kecaman keras dari ahli waris, Iwan Silado. Delapan tahun pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), hak ahli waris atas kompensasi tanah yang digunakan untuk pembangunan SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa tak kunjung direalisasikan.

Iwan Silado menilai pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk nyata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Ini putusan Mahkamah Agung, bukan keputusan sembarangan. Jangan sampai hukum dianggap mainan. Hukum itu di atas segalanya, tidak boleh diabaikan hanya karena kekuasaan,” tegas Iwan Silado, Sabtu (16/05/2026).

 

Ia mengungkapkan, dirinya bahkan telah mendatangi langsung rumah dinas Bupati Tubaba untuk meminta kejelasan terkait realisasi putusan pengadilan tersebut. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Saya sudah bertemu langsung dengan bupati di rumah dinas dan meminta Kabag Hukum yang menangani perkara ini dipanggil. Tapi prosesnya sudah setahun tidak ada realisasi apa pun,” ujarnya geram.

 

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, pemerintah daerah dinyatakan wajib memberikan kompensasi sebesar Rp1,1 miliar kepada pihak ahli waris atas penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan tanah tempat berdirinya SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa merupakan sah milik penggugat.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pemerintah hanya bersifat pinjam pakai dan tidak pernah terjadi jual beli terhadap objek sengketa tersebut. Karena digunakan untuk fasilitas umum, maka negara wajib memberikan ganti rugi yang sah dan layak kepada pemilik tanah.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Putusan inkrah yang seharusnya dihormati malah terkesan diabaikan tanpa kepastian. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap komitmen Pemkab Tubaba dalam menaati hukum dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Iwan Silado pun mengingatkan bahwa kekuasaan bersifat sementara, sedangkan hukum berlaku selamanya.

“Jabatan bupati itu hanya lima tahun, tapi hukum tetap berdiri di atas semua kekuasaan. Jangan abaikan putusan Mahkamah Agung. Negara ini negara hukum,” tandasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat mencederai wibawa Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum apabila putusan pengadilan yang telah inkrah tidak dijalankan oleh pemerintah daerah sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait belum direalisasikannya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *