Batam, 12 Juni 2026 – Dugaan praktik penampungan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Pulau Labu hingga kawasan sekitar PT CIH Indonesia. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran BBM tidak resmi di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, modus yang diduga diterapkan adalah pengumpulan solar dari kapal-kapal yang berlayar di perairan Batam atau yang dikenal dengan sebutan “kencingan kapal”. Minyak tersebut kemudian ditampung menggunakan kapal khusus yang bersandar di kawasan perairan Pulau Labu Kecil.
Warga sekitar mengaku telah lama menyaksikan aktivitas tersebut berlangsung. Menurut mereka, kapal-kapal terlihat keluar masuk secara rutin tanpa ada tindakan pengawasan atau penindakan yang terlihat dilakukan oleh instansi berwenang.
“Praktik ini sudah berjalan cukup lama. Yang membuat kami heran, seolah-olah kebal hukum. Tidak ada tindakan tegas, padahal aktivitas ini sudah menjadi pembicaraan warga sejak lama,” ujar seorang warga Pulau Labu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah muatan terpenuhi, kapal penampung tersebut diduga bergerak menuju perairan sekitar galangan kapal PT CIH Indonesia untuk membongkar muatan. Dari lokasi itu, solar diduga dipindahkan ke dalam mobil tangki dan dibawa ke tempat penimbunan di kawasan Bintang Industri II, Kecamatan Batu Aji. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga yang dianggap lebih murah dibandingkan harga resmi.
Pantauan langsung tim media menemukan dua unit kapal yang sedang bersandar di perairan Pulau Labu Kecil. Kapal-kapal itu diduga tengah melakukan proses pemindahan muatan minyak antarkapal atau Ship-to-Ship (STS), sebuah metode yang sering digunakan dalam pengangkutan dan penampungan BBM di laut. Sumber di lapangan menyebut aktivitas ini diduga melibatkan jaringan bermodal besar dan menggunakan kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB), meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian resmi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu tata niaga energi yang sah, serta membuka celah bagi berkembangnya jaringan peredaran BBM ilegal yang sulit dikendalikan. Secara hukum, tindakan ini diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Menanggapi informasi yang berkembang, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti dicek dulu ya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum. Mereka berharap dugaan aktivitas ini dapat diusut secara tuntas, mulai dari asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dan berimbang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan pers yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang. Media tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam penyajian informasi.
( SjR )











