Batam – Aktivitas bongkar muat di lokasi yang diduga berupa pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di kawasan samping Kantor Bakamla, Jembatan II Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pantauan pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 16.30 WIB memperlihatkan kegiatan berlangsung secara terbuka, dan menurut keterangan warga telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses bongkar muat dilakukan menggunakan kapal kayu yang bersandar di perairan lokasi. Barang yang diturunkan kemudian dipindahkan ke dalam mobil box untuk selanjutnya dibawa keluar melalui jalan tanah yang terhubung langsung ke jalan raya utama Barelang.
Warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan ini bukanlah hal baru dan bersifat rutin. Bahkan, setiap kali operasi berlangsung, selalu ada orang yang berjaga di pintu akses masuk menuju lokasi tersebut.
“Sudah lama beroperasi. Kalau sedang bongkar muat, pasti ada yang jaga di simpang masuknya. Mobil box juga bolak-balik keluar masuk mengangkut barang dari sana,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan barang yang diduga dikirim melalui jalur ini berupa rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan merek H Mind, Ace Jumbo, dan Manchester. Rokok tersebut diduga akan didistribusikan ke berbagai daerah di luar Batam. Selain itu, juga ada dugaan pengangkutan suku cadang dan barang lainnya yang belum jelas status perizinan serta dokumennya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa aktivitas ini diduga terkait dengan seorang pengusaha di Batam berinisial ZL. Namun, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dapat diverifikasi secara mandiri oleh media. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang disebutkan tersebut.
Bukti visual yang diperoleh media menunjukkan keberadaan kapal di perairan lokasi serta kendaraan pengangkut yang melintas keluar menuju jalan utama. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai dasar hukum dan legalitas operasi yang berlangsung di kawasan tersebut.
Warga mengaku heran mengapa kegiatan yang diduga berulang kali terjadi ini seolah berjalan tanpa hambatan. Mereka berharap aparat tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar.
Secara hukum, jika terbukti terjadi penyelundupan atau pengangkutan barang tanpa dokumen resmi, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelanggaran di bidang cukai juga akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat mendesak instansi terkait, antara lain Bea Cukai Batam, Bakamla, KSOP, TNI AL, dan Polda Kepri, untuk segera melakukan pengecekan, pengawasan, serta investigasi menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan kepatuhan hukum dan mencegah kerugian negara akibat praktik perdagangan dan penyelundupan barang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak berwenang dan pihak yang disebutkan untuk mendapatkan penjelasan yang akurat dan berimbang.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai jenis barang, kepemilikan, dan dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( SjR )











