Diduga Korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa, Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli Diduga Lindungi Kasek SMK 1 Lahewa, Kab, Nias Utara

Nisut172 Dilihat

 

INTINEWS.COM
Nias Utara -Sumut 16 Februari 2026 – Kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, kembali memanas. Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli diduga melindungi Kepala Sekolah, SULAIMAN HAREFA, S.Pd, dan Bendahara, RELASI NAZARA, S.Pd, yang merupakan suami istri, meskipun mereka telah mengakui kesalahan.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias) ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 23 April 2025 tentang penggunaan Anggaran BOSP tahun 2023-2024 masih belum diproses. Kuasa Hukum Fasaaro Zalukhu, pelapor, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban menangani kasus ini. Ujarnya

“Kasus ini melibatkan suami istri yang mengelola Anggaran Dana BOSP selama dua tahun dengan dugaan tidak jelas penggunaannya. Kami sudah sering komunikasi dengan pihak Kejari Gunungsitoli, dan jawaban yang kami dapatkan adalah mereka telah melakukan tahapan pemanggilan kepada kedua terlapor dan beberapa saksi, namun masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara,” kata Fasaaro. Kuasa hukum pelapor

Penyidik Jaksa, Teosofi Lase, SH, menyatakan bahwa mereka telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumut untuk mengaudit, Namun Untuk saat ini belum ada respon.

“Kami tidak ada kewenangan untuk mengaudit keuangan SMKN 1 Lahewa karena itu kewenangan provinsi,” ujarnya.

Fasaaro Zalukhu kuasa hukum, pelapor mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini juga meminta agar laporan kleinnya segera diproses dengan cepat dan lugas independent .

“Di duga kuat penyidik jaksa lindungi Koruptor yang sudah jelas mengakui, kenapa berdalih harus menunggu hasil audit inspektorat Provinsi Sumut?” tegasnya

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *