Disnaker Batam Gandeng Imigrasi Kepri: Perkuat Perlindungan PMI, 1.986 Keberangkatan Ilegal Ditunda

Batam82 Dilihat
  1. Batam, 24 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menggelar kegiatan diseminasi penempatan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Acara berlangsung di Aula Politeknik Negeri Batam, Rabu (24/6/2026), dengan tema “Penguatan Perlindungan PMI di Wilayah Perbatasan Melalui Job Canvassing dan Promosi Migrasi Aman”.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan lintas unsur, meliputi seluruh Babinkamtibmas se‑Kota Batam, para Camat dan Lurah se‑Kota Batam, perwakilan LPM Kelurahan se‑Kota Batam, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama perwakilan dari setiap kecamatan di Kota Batam.

Forum menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. Materi utama berisi penjelasan lengkap persyaratan pengajuan paspor bagi Warga Negara Indonesia, khususnya calon pekerja migran.

Peserta juga dibekali panduan penggunaan aplikasi M‑Paspor, rincian syarat administrasi, hingga pemahaman mendalam mengenai perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah fasilitas kemudahan layanan. Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020, calon pekerja migran yang memenuhi syarat berhak mendapatkan paspor dengan biaya nol rupiah atau gratis.

Kebijakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah agar penempatan tenaga kerja berjalan secara sah, aman, dan terhindar dari praktik pungutan liar.

Pihak Imigrasi juga memaparkan data pengawasan selama Januari hingga Mei 2026. Tercatat sebanyak 1.986 orang keberangkatannya ditunda di berbagai titik pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat atau berisiko non‑prosedural.

Rincian penundaan tertinggi terjadi di Batam Centre sebanyak 1.479 orang, disusul Citra Tri Tunas (Harbour Bay) 403 orang, Pelabuhan Bengkong 49 orang, Tanjung Balai Karimun 48 orang, Bandara Hang Nadim 4 orang, Bintan Pura 2 orang, dan Sekupang 1 orang.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, S.H., M.H., menyatakan kegiatan ini strategis untuk menekan angka perdagangan orang. Kehadiran aparat kewilayahan, pemimpin lingkungan, dan lembaga kemasyarakatan menjadi kunci penyebaran informasi yang tepat sasaran.

“Batam wilayah perbatasan yang strategis sekaligus rentan. Edukasi melalui Babinkamtibmas, Camat, Lurah, LPM, serta tokoh masyarakat dan agama menjadi benteng agar warga tidak terjebak penempatan ilegal,” ujarnya.

Peran LPM serta tokoh masyarakat dan agama sangat vital menanamkan kesadaran. Pesan aman dan legal harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah diterima di lingkungan masing‑masing.

Sinergi antara pemerintah daerah, Imigrasi, unsur keamanan, dan lembaga kemasyarakatan diharapkan berjalan berkelanjutan. Pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi jaminan perlindungan PMI.

Diharapkan peserta dapat menjadi agen perubahan di wilayahnya. Setiap informasi yang diterima disebarluaskan agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat kurang pemahaman prosedur.

Langkah ini menegaskan komitmen bersama menjaga perbatasan tertib. Migrasi aman, legal, dan bermartabat menjadi prioritas utama pembangunan manusia di Kota Batam.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *