Dua Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Diringkus Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu

Lampung240 Dilihat

Lampung Timur – Setelah sempat melarikan diri selama hampir dua tahun, seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur.

Pelaku berinisial S (44), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa itu menimpa korban E (43), seorang ibu rumah tangga setempat. Saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil pakaian untuk bekerja bersama rekannya.

Karena menaruh kepercayaan, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut. Namun setelah motor dibawa oleh pelaku, hingga waktu yang dijanjikan kendaraan tidak pernah dikembalikan.

Korban sempat berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor pelaku tidak dapat dihubungi dan yang bersangkutan justru melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah buron selama kurang lebih dua tahun, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ratu bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor kepada aparat apabila menjadi korban tindak pidana, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *