Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Dekat Bea Cukai, Pengawasan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Batam40 Dilihat

Batam  –  Isu dugaan maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal kembali memantik perhatian publik dan memunculkan tekanan kuat kepada pihak berwenang, terutama kepolisian, untuk segera bertindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini. Jum’at, 15/05/2026.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produk rokok dengan harga murah dan kemasan mencolok beredar secara bebas di pasaran, bahkan ditemukan di kawasan pinggir jalan hingga lokasi yang berada tak jauh dari kantor Bea Cukai, tepatnya di sekitar kawasan Bukit Senyum.

Kondisi yang dinilai mencurigakan dan meresahkan ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai yang dilakukan instansi berwenang. Jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut dinilai menjadi pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja dan harus segera diselidiki secara menyeluruh.

Pemerhati isu rokok di Batam, Jakul, turut menyampaikan pandangannya yang didukung oleh tuntutan tegas dari masyarakat luas. Menurutnya, jika peredaran barang yang diduga melanggar aturan cukai tersebut terjadi secara terang-terangan di lokasi yang dekat dengan kawasan pengawasan negara, maka kredibilitas dan kinerja pengawasan patut untuk dievaluasi dan dikaji ulang secara mendalam.

Lebih dari itu, ia menekankan agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata dan bertindak sesuai kewenangan.

“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi dan berlangsung terang-terangan di sekitar kawasan kantor pengawas, tentu publik berhak untuk bertanya dan menuntut tindakan yang tegas. Pengawasan harus benar-benar efektif dan terukur, bukan hanya sekadar bentuk saja. Kami menekankan agar kepolisian dan otoritas terkait segera turun tangan, melakukan penyelidikan tuntas, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran barang ilegal ini tanpa pandang bulu,” ujar Jakul dengan nada tegas.

 

Ia juga menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Kena Cukai, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyimpan barang kena cukai tanpa izin dan tidak membayar cukai dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda yang sangat besar, serta barang yang dilanggar dapat disita dan dimusnahkan.

“Kita ingat bersama, peredaran rokok ilegal ini bukan sekadar masalah perdagangan biasa. Ini adalah pelanggaran hukum yang berat, melanggar aturan kepabeanan dan cukai yang sah. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda yang besar sesuai undang-undang yang berlaku. Selain merugikan negara secara finansial, tindakan ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan masyarakat karena produknya tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” tambahnya.

 

Dari pantauan warga, rokok yang diduga ilegal tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk resmi yang beredar di pasaran. Namun, status keamanan dan legalitas produk tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi dari otoritas terkait, termasuk pengecekan keberadaan pita cukai yang sah serta penelusuran jalur distribusinya.

Saat ini, tekanan dari masyarakat semakin kuat agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik menantikan kejelasan dan tindakan nyata, serta berharap jika ditemukan bukti pelanggaran, akan ada penjatuhan sanksi yang tegas sesuai undang-undang demi menjaga keadilan, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana semacam ini di kemudian hari.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *