Dugaan reklamasi dan cut and fill di Pulau Nipah Barelang terus beroperasi, nelayan mengeluh penghasilan turun drastis

Batam183 Dilihat

Batam – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) dan penimbunan lahan diduga terus berlangsung di kawasan Pulau Nipah, sekitar Jembatan 3 Barelang. Pantauan pada Sabtu (13/6/2026) pukul 14.00 WIB memperlihatkan sejumlah alat berat aktif mengeruk bukit dan menimbun material ke area pesisir laut.

Yang menjadi sorotan utama, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Ketiadaan papan tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui identitas pelaksana, dasar hukum izin, maupun tujuan dari pekerjaan yang berjalan secara terbuka itu.

Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, aktivitas itu terlihat jelas mengubah bentuk alam pesisir. Namun tanpa kejelasan resmi, muncul keraguan luas di tengah publik apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

Keluhan paling terasa datang dari para nelayan yang menggantungkan hidupnya di perairan sekitar Pulau Nipah. Menurut keterangan nelayan berinisial RA, kondisi air laut menjadi keruh dan wilayah penangkapan ikan makin sempit sejak kegiatan itu dimulai.

Akibatnya, hasil tangkapan ikan menurun drastis. Penghasilan nelayan jauh berkurang dibandingkan sebelum adanya aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan tersebut, sehingga mengancam sumber ekonomi keluarga mereka.

Nelayan dan warga sekitar mendesak Ditreskrimsus Polda Kepri serta instansi terkait segera turun ke lapangan. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan, serta mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih parah.

Secara hukum, aktivitas reklamasi dan pengubahan bentang alam pesisir wajib memiliki persetujuan lingkungan dan izin resmi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaksana kegiatan belum diketahui secara pasti. Tim media masih berusaha mengonfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi berwenang guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait kasus ini.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *