Gudang di Bengkong tanpa plang ditemukan bongkar kontainer, pengelola klaim izin lengkap tapi tak bisa tunjukkan dokumen

Batam131 Dilihat

intinews.com, Batam – Sebuah gudang yang berada di kawasan Golden Park Blok GE No.28, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi sorotan setelah aktivitas bongkar muat barang dari dalam kontainer terpantau berlangsung pada Jumat (6/3/2026). Lokasi tersebut tidak memiliki papan plang atau identitas usaha resmi yang menunjukkan nama perusahaan maupun jenis kegiatan yang beroperasi di tempat itu.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.13 WIB menunjukkan dua unit kontainer terbuka terparkir di area samping bangunan gudang. Sejumlah pekerja tampak sibuk memindahkan karung-karung berukuran besar berwarna hijau dan merah muda dari dalam kontainer menuju ke dalam bagian dalam gudang.

Karung-karung yang baru saja dibongkar kemudian disusun bersama sejumlah barang lain yang telah lebih dahulu tersimpan di lokasi tersebut. Saat awak media menelusuri bagian dalam gudang, terlihat berbagai jenis barang tersimpan dalam jumlah cukup besar.

Di antara barang-barang yang terlihat ada tumpukan karung berwarna kuning yang disusun rapi di atas pallet. Selain itu juga ditemukan kardus-kardus bertuliskan “GAS” yang dilengkapi dengan simbol bahan berbahaya, yang seharusnya memenuhi standar khusus untuk penyimpanan.

Di salah satu sudut gudang juga terlihat tumpukan karung putih berisi butiran yang menyerupai beras. Pada kemasan karung tampak tulisan yang mengindikasikan jenis produk seperti “Beras Premium” dan “Beras Medium”, namun tidak ada informasi mengenai asal-usul atau izin edar dari barang tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengelola gudang bernama Aseng mengatakan bahwa bangunan tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. “Ini hanya gudang untuk menyimpan barang-barang saja. Pendistribusiannya dari toko di tempat lain. Barang-barang ini juga barang lokal,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa izin usaha terkait kegiatan gudang tersebut lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya kepada awak media di lokasi saat itu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional gudang serta asal-usul barang yang dibongkar.

Sebagaimana diketahui, operasional gudang untuk perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014. Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada instansi terkait masih berlangsung.
(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *