Heboh!!!. Salah Seorang Oknum Guru SD P3K Di Kab. Nisut Kec. Tuhemberua Viral Di Medsos bugil Tanpa busana

Nisut921 Dilihat

Kabupaten Nias Utara — Jagat media sosial, khususnya Facebook, dihebohkan dengan beredarnya foto diduga seorang oknum guru SD berstatus PPPK yang bertugas di wilayah Kecamatan Tuhemberua. Foto tanpa busana tersebut viral dalam beberapa pekan terakhir dan memicu sorotan publik.

Sejumlah awak media dan LSM turun langsung ke sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Sekolah yang kemudian memberikan keterangan resmi di ruang kantor guru, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal, oknum guru yang dimaksud diketahui berinisial TZ, yang merupakan wali kelas di salah satu SD di Kecamatan Tuhemberua. Kepala Sekolah berinisial NDT membenarkan bahwa pihak sekolah telah mengetahui informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Informasi itu memang sudah kami ketahui. Foto yang beredar memang sekilas mirip dengan salah satu anggota kami. Namun kami tidak bisa memastikan apakah foto tersebut asli atau hasil editan,” ujar Kepala Sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak tinggal diam. Proses pembinaan internal telah dilakukan terhadap yang bersangkutan, termasuk teguran secara lisan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk langkah lebih lanjut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, oknum guru berinisial TZ membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa foto yang beredar merupakan hasil editan dan bukan dirinya.

Meski demikian, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Awak media dan LSM menyatakan akan melanjutkan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BKPSDM, serta berencana menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan dan kode etik ASN.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial serta perlunya proses klarifikasi yang objektif agar tidak terjadi penghakiman sepihak sebelum ada kepastian hukum.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *