Jalur Laut Sabu 2 Ton Terbuka di PN Batam: ABK Ungkap Perintah Kapten, Bendera Dicopot, Sosok ‘Pong’ Muncul

Batam119 Dilihat

 

 

Batam — Intinews.com.

Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam mengungkap indikasi serius pelanggaran hukum pelayaran dan kuatnya rantai komando di atas kapal. Dalam persidangan Kamis (22/1/2026), terdakwa Fandi, seorang anak buah kapal (ABK), menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan menolak perintah kapten meski mencurigai muatan kapal yang diterima di tengah laut. Kesaksian tersebut menyingkap praktik pencopotan bendera kapal, pengambilan barang dari kapal lain di perairan lepas, serta peran sosok bernama “Pong”, yang kini menjadi perhatian dalam pengusutan jaringan narkotika lintas negara jalur laut.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Fandi menegaskan perannya sebatas tenaga mesin kapal. Ia menyebut keterlibatannya bermula dari tawaran kerja sebagai ABK yang disampaikan seorang agen bernama Iwan. Tawaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan di kapal kargo, termasuk adanya istilah “ucapan terima kasih” sebesar Rp 2,5 juta untuk kapten kapal. Atas arahan agen tersebut, Fandi kemudian diminta menjalin komunikasi dengan Kapten Hasiholan Samosir, yang disebut memiliki kewenangan penuh atas operasional pelayaran.

Pada Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Ridcard, dan Leo berangkat menuju Thailand dan menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari. Selanjutnya, pada 11 Mei 2025, rombongan melanjutkan perjalanan darat ke Malaysia. Selama periode tersebut, Fandi mengaku berulang kali menanyakan kepastian waktu mulai bekerja, namun selalu mendapat jawaban bahwa keputusan masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Tan.

Situasi mulai berubah ketika muncul sosok bernama Terapong alias Pong. Pada 13 Mei 2025, Fandi diajak berjalan-jalan ke sebuah pantai bersama Pong dan Kapten Hasiholan. Sehari kemudian, 14 Mei 2025, mereka mulai berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon dengan tujuan menuju perairan sekitar Phuket, dengan alasan memuat minyak dan menempuh perjalanan selama tiga hari.

Di tengah perjalanan laut, sebuah kapal lain mendekat ke Sea Dragon. Fandi mengaku melihat Pong berkomunikasi dengan awak kapal tersebut dan menerima sejumlah barang yang kemudian dipindahkan ke atas kapal. Barang-barang itu selanjutnya dimasukkan ke gudang dan kamar mesin, sebelum ditutup kembali oleh Pong.

“Saya menanyakan barang itu melalui Ridcard, lalu Ridcard menyampaikannya ke kapten. Saya hanya bawahan. Kalau berkeras di tengah laut, nyawa taruhannya,” ujar Fandi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gustirio.

Fandi menyatakan kecurigaannya telah disampaikan kepada kapten. Namun, sebagai ABK, ia merasa tidak memiliki ruang untuk menolak perintah atasan, terlebih di wilayah laut lepas yang minim pengawasan. Ia juga menyinggung soal pencopotan bendera kapal yang sempat ia pertanyakan. Menurutnya, Kapten Hasiholan menyatakan kapal tetap bisa berlayar meski tanpa bendera.

Persidangan sempat diskors oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik setelah melihat kondisi fisik Fandi yang tampak pucat dan menggigil. Hakim menilai suhu pendingin udara di ruang sidang terlalu dingin dan dikhawatirkan memengaruhi kondisi kesehatan terdakwa.

Perkara sabu 2 ton ini bukan sekadar mencatat besarnya barang bukti, melainkan menjadi alarm keras bagi negara atas lemahnya pengawasan jalur laut. Fakta-fakta persidangan memperlihatkan bagaimana ruang samudra dimanfaatkan jaringan narkotika internasional dengan berlindung di balik struktur komando kapal dan posisi rentan ABK sebagai tameng operasional.

Sidang di PN Batam kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum: apakah aparat mampu menembus rantai perintah di atas kapal dan menyeret seluruh aktor kunci ke meja hijau, atau kembali membiarkan laut lepas menjadi zona abu-abu kejahatan terorganisir lintas negara.

( Sajaruddin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *