BATAM — Transformasi perlindungan sosial berbasis digital semakin nyata. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026). Kegiatan berlangsung dari Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, pukul 12.00 WIB.
Sosialisasi ini menghadirkan Menteri Sosial RI, Kapolri, serta Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Arahan yang disampaikan berfokus pada reformasi data dan mekanisme penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, transparan, dan efisien. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kewilayahan ditekankan sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah menegaskan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama. Sistem ini akan menjadi satu-satunya rujukan dalam menentukan siapa berhak menerima bantuan, sehingga tumpang tindih data dan ketidaktepatan sasaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Perubahan mendasar juga terjadi pada cara masyarakat mendaftar. Melalui Portal Perlinsos berbasis Digital Public Infrastructure (DPI), pendaftaran dapat dilakukan secara terbuka. Kelayakan penerima dinilai otomatis melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga — proses yang diharapkan memangkas birokrasi serta biaya yang selama ini ditanggung masyarakat.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang sudah terdaftar, wajib melakukan registrasi ulang melalui portal tersebut. Penilaian ulang ini dilakukan agar bantuan tetap diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Apabila warga dinilai tidak layak namun kondisi riil berbeda, tersedia fitur “Sanggah” untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Agar tak ada kelompok tertinggal, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Melalui Agen Perlinsos, warga yang belum terjangkau akses digital — lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga di wilayah terpencil — tetap dibantu untuk mendaftar. Agen ini berstatus relawan, tidak dipungut biaya, dan tidak berwenang menetapkan kelayakan; keputusan sepenuhnya diambil oleh sistem berdasarkan data yang terverifikasi.
Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, perangkat pemerintahan setempat, hingga tetangga sekitar. Kehadiran mereka menjadi jembatan pelayanan yang humanis di tengah perubahan sistem yang serba digital.
Polresta Barelang menyatakan kesiapannya mendukung program ini melalui jajaran Bhabinkamtibmas. Petugas di lapangan akan turut membantu warga yang kesulitan mengakses informasi maupun proses pendaftaran, khususnya kelompok rentan yang memerlukan pendampingan langsung.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mengurus pendaftaran. Jangan memberikan data pribadi maupun sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Apabila menemukan praktik pungutan liar atau gangguan keamanan, layanan Polisi 110 siap menerima laporan secara gratis kapan pun.
Penerapan sistem baru ini direncanakan mulai berjalan secara bertahap pada Kuartal I Tahun 2027. Perubahan ini bukan sekadar perpindahan dari cara manual ke digital, melainkan langkah besar agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan — cepat, tepat, dan tanpa pungutan sepeser pun.
( SjR )












