Kasus Sabu Skala Besar di Batam Masuk Tahap Tuntutan, JPU Minta Hukuman Mati

Batam15 Dilihat

 

BATAM —Intinews.com

Sidang perkara dugaan penyelundupan sabu melalui jalur laut kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan, S.H. membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yang dinilai terlibat dalam peredaran narkotika skala besar.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap seluruh terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan pengungkapan narkotika dalam jumlah sangat besar di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu mendekati dua ton.

Berawal Perekrutan Kerja Kapal

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa sebelumnya direkrut untuk bekerja di kapal tanker di Thailand.

Mereka kemudian berkumpul di wilayah Songkhla sambil menunggu instruksi dari seseorang yang disebut dalam berkas perkara dan saat ini berstatus buronan.

Pada Mei 2025 para terdakwa menaiki kapal tanker Sea Dragon yang berlayar tanpa membawa muatan minyak dan mengikuti titik koordinat yang dikirim melalui pesan elektronik.

Di perairan lepas dekat Phuket, sebuah kapal lain mendekat dan dilakukan pemindahan puluhan kardus ke atas kapal.

Muatan tersebut tidak diperiksa dan kemudian disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk ruang penyimpanan dan tangki bahan bakar.

Dihentikan Petugas di Perairan Karimun

Tanggal 21 Mei 2025 dini hari, kapal dihentikan tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai karena melintas tanpa identitas yang jelas.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket kemasan teh China merek Guanyinwang berisi kristal putih.

Hasil uji laboratorium menyatakan:

Positif mengandung metamfetamina (sabu) golongan I

Total barang bukti yang ditemukan sekitar: ± 1.995.130 gram atau hampir 2 ton

Jaksa Nilai Perbuatan Sangat Berat

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika

Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Menurut jaksa, jumlah barang bukti yang besar berpotensi membahayakan masyarakat luas sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

Tuntutan Jaksa

Seluruh terdakwa dituntut pidana mati.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi).

Putusan akhir tetap menunggu vonis majelis hakim.

( Sajar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *