Batam, Rabu 03 Juni 2026 – Ratusan warga bersama tokoh masyarakat dan sejumlah elemen LSM menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Batam. Bukan semata-mata untuk menyampaikan tuntutan, melainkan sebagai wujud kepedulian dan harapan agar penegakan hukum di Kota Batam berjalan dengan adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Aksi yang berlangsung tertib dan penuh rasa hormat ini mendapatkan tanggapan hangat dari pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabrianes Stuart Wattimena, didampingi Irfan Lubis, segera mengundang sejumlah perwakilan massa untuk masuk dan berdialog secara terbuka di ruang Media Center. Pertemuan ini menjadi jembatan agar suara hati masyarakat dapat didengar langsung oleh lembaga yang diharapkan menjadi benteng keadilan.
Dalam ruang dialog yang penuh keterbukaan itu, hadir pula praktisi hukum Eduward Kamelang, S.H., M.H., Abdul Raja, Gunawan dari LSM Gerak Keris, Faisal Ola selaku Tokoh Masyarakat NTT, Heri Sembiring dari LSM LIRA, serta Taherman dari Aliansi Peduli Masyarakat Kota Batam. Masing-masing berbicara bukan dengan niat menuduh, melainkan menyampaikan kekhawatiran yang tumbuh di tengah masyarakat.
Taherman menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan sama rata bagi siapa saja. “Kami meminta agar Dju Seng segera ditahan dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan yang membuat masyarakat merasa ada yang istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Abdul Raja pun menegaskan hal yang sama, sebagai warga yang menginginkan masa depan kotanya terjaga. “Saya sebagai putra daerah berharap aparat dan lembaga hukum benar-benar menegakkan keadilan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja. Kami hanya ingin melihat hukum berdiri tegak tanpa memandang siapa dan apa statusnya,” katanya.
Faisal Ola mengungkapkan keresahan yang dirasakan banyak pihak, namun tetap menyampaikannya dengan niat membangun. “Banyak di antara kami mulai merasa ragu. Ada pandangan yang berkembang di masyarakat, seolah penanganan perkara hanya berpusat pada satu orang saja. Ini menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, kami meminta keterbukaan agar kepercayaan yang mulai goyah dapat dipulihkan kembali,” ungkapnya.
Praktisi hukum Eduward Kamelang mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat terakhir tempat masyarakat mencari keadilan ketika hak-hak mereka terasa terabaikan. “Rakyat datang ke sini bukan untuk meminta belas kasihan, tapi untuk mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Menyampaikan pendapat secara damai adalah hak yang dilindungi. Pengadilan harus tetap menjadi simbol keadilan yang bersih, agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan,” tegasnya.
Menanggapi seluruh suara yang disampaikan, Vabrianes Stuart Wattimena menyatakan sikap terbuka pihak lembaganya. “Kami mendengar dan menerima semua aspirasi yang disampaikan hari ini. Semua akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan perhatian dan perbaikan. Kami berterima kasih karena masyarakat berani mengawasi, karena ini justru akan membuat kami bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil tetap membuka ruang bagi pengawasan sosial. “Keterbukaan seperti ini adalah hal yang baik. Semoga apa yang disampaikan hari ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kepercayaan kita bersama terhadap penegakan hukum di Batam,” tambahnya.
Pertemuan berakhir dalam suasana yang damai dan saling menghargai. Perwakilan masyarakat meninggalkan lokasi dengan perasaan lega karena suaranya didengar, sementara pihak pengadilan membawa masukan tersebut sebagai bahan evaluasi. Aksi ini menjadi bukti bahwa ketika rakyat berbicara dengan niat baik, dan lembaga negara bersedia mendengar, maka jalan menuju keadilan yang sesungguhnya akan semakin terbuka lebar.
( SjR )












