Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi hingga Liquid Vape

Batam69 Dilihat

Batam – Sebagai wujud pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik, Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa (28/4/2026), mencakup hasil kerja penindakan yang dilakukan sepanjang periode Februari hingga April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakil Kapolresta AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.; Kepala Satresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.; serta Kepala Seksi Humas AKP Budi Santosa, S.H. Turut hadir menyaksikan perwakilan dari berbagai instansi terkait, mulai dari BNN Kota Batam, Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, hingga sejumlah elemen advokat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 13 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Seluruh kasus ini berhasil diungkap berkat kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan secara terbuka tersebut adalah:
✅ Sabu sebanyak 6 bungkus dengan total berat bersih 1.075,65 gram
✅ Ekstasi sebanyak 47 butir dari merek tertentu
✅ Liquid vape yang dicampur zat etomidate sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai varian kemasan

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali atau beredar kembali ke tengah masyarakat.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Yang menjadi catatan penting dari operasi ini adalah dampak sosial yang dihasilkan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi jumlah konsumsi rata-rata dan pola penyebaran dari setiap jenis barang bukti yang diamankan, mengingat narkotika jenis tersebut memiliki potensi jangkauan pengguna yang sangat luas.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dari sisi penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan aturan yang cukup berat, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Sinergi Kunci Keberhasilan

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa capaian ini tidak mungkin diraih sendirian. Keberhasilan memberantas peredaran narkoba sangat bergantung pada sinergi antar instansi serta dukungan aktif dari masyarakat.

“Kolaborasi dengan BNN, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi, karena tanpa partisipasi warga, tugas kami akan jauh lebih berat,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Melalui momentum ini, pihaknya juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed