Pedagang Seken Batam Desak Legalitas: Kami Ingin Diatur, Bukan Dihilangkan

Batam90 Dilihat

Batam – Ruang Komisi II DPRD Kota Batam seolah menjadi panggung pembelaan nasib ratusan ribu pelaku usaha barang bekas atau seken. Senin (28/4/2026), rapat berlangsung panas, penuh tekanan, dan sarat emosi. Puluhan perwakilan pedagang datang dengan satu tuntutan utama: beri kami kepastian hukum dan legalitas usaha, jangan biarkan kami hidup di ruang abu-abu.

Pertemuan ini menjadi momen pelampiasan kekecewaan yang sudah terpendam bertahun-tahun. Para pedagang menegaskan, persoalan terberat yang mereka hadapi saat ini bukan soal modal atau pasar, melainkan ketiadaan payung hukum yang jelas. Tanpa legalitas, posisi mereka selalu rentan.

“Legalitas itu harga mati bagi kami. Kalau status kami tidak jelas, kami selalu terancam penertiban kapan saja. Sulit mengakses perbankan atau pembiayaan, dan tidak ada perlindungan hukum sama sekali. Kami tidak menolak aturan, kami hanya ingin diakui secara sah sebagai pelaku usaha yang berkontribusi bagi ekonomi daerah,” tegas perwakilan pedagang dengan nada tinggi di hadapan anggota dewan.

Jawaban Instansi Dinilai “Normatif”, Pedagang Butuh Solusi Nyata

Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas UMKM Kota Batam. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai oleh para pedagang masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar masalah.

Kedua instansi mengakui bahwa kewenangan pengaturan terkait barang bekas dan impor memang bersentuhan dengan aturan pusat, termasuk kewenangan Bea Cukai. Jawaban ini memicu reaksi, karena bagi para pedagang, alasan kewenangan bukan lagi pembenaran untuk tidak memberikan solusi. Mereka butuh tindak lanjut nyata, bukan sekadar pemindahbukuan masalah.

Adrianus Mudon: Kami Bukan Musuh, Kami Ingin Diakui

Ketua Asosiasi Pedagang Seken, Adrianus Mudon, menjadi salah satu pembicara yang paling menonjol. Dengan tegas ia menyampaikan posisi komunitasnya: mereka bukan anti-aturan, justru mereka yang paling haus akan aturan yang jelas.

“Kami ini bukan mau bebas tanpa aturan. Justru kami ingin sekali diatur, tapi dengan aturan yang jelas, adil, dan berpihak pada rakyat kecil. Jangan sampai kami seolah-olah ada tapi tidak diakui, hidup di antara legal dan ilegal. Padahal kami ini bagian dari roda ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja dan memutar uang rakyat,” ujar Adrianus.

Ia menyoroti ironi yang terjadi selama ini. Pemerintah sering hadir hanya saat ada operasi atau penertiban, namun menghilang saat para pedagang membutuhkan perlindungan dan kepastian berusaha.

“Kami minta pemerintah hadir bukan hanya sebagai penegak, tapi sebagai solutor. Hadir saat kami butuh perlindungan, bukan hanya datang saat mau menertibkan. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.

Suara keras lainnya datang dari Leli Situngkir yang dengan kalimat pedas menyindir, “Kami ini hanya cari makan, bukan Balpres (Barang Berhak Asal Negara). Jangan perlakukan kami seperti penjahat hanya karena kami menjual barang bekas.”

Sementara itu, Hendra Simatupang menambahkan, ketidakpastian status membuat usaha mereka sulit berkembang. “Kami sudah terlalu lama di posisi tidak pasti. Hari ini bisa jualan, besok bisa digerebek. Bagaimana mau berinvestasi, bagaimana mau berkembang kalau status kami tidak jelas?” keluhnya.

Ruslan Sinaga Desak RDPU Segera Digelar

Merespons derasnya aspirasi dan tekanan yang disampaikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, langsung mengambil langkah. Ia mendesak agar segera diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan semua pihak terkait secara lintas level.

“Kami melihat keseriusan dan penderitaan bapak-bapak semua. Oleh karena itu, kami sepakat RDPU harus segera dilaksanakan. Tidak bisa lagi ditunda. Kami akan undang semua pihak yang punya wewenang, mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, hingga BP Batam. Semua harus duduk bersama, bicara langsung, cari solusi yang nyata,” ujar Ruslan disambut tepuk tangan hadirin.

Budi Mardiono: Kami Puas, Ada Harapan Baru

Ketua Pelaksana Harian asosiasi, Budi Mardiono, menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap sikap Komisi II. Menurutnya, ini pertama kalinya mereka merasa didengar dan dipahami secara utuh.

“Kami sangat puas dan bangga kepada Komisi II. Mereka betul-betul memahami dan menjiwai perasaan kami yang selama ini gundah gulana. Walaupun hari ini keinginan kami belum sepenuhnya terpenuhi, tapi kami melihat ada keseriusan, ada upaya sungguh-sungguh untuk memperjuangkan nasib kami,” ungkap Budi.

Ia berharap, melalui RDPU nanti, keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi titik terang. “Kami siap ikut aturan apa saja, asalkan ada kepastian hukum. Jangan biarkan kami berjalan di tempat gelap terus,” pungkasnya.

DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Di akhir rapat yang berlangsung alot namun konstruktif tersebut, Pimpinan Sidang M. Syafe’i memberikan jaminan. DPRD Kota Batam berkomitmen penuh akan mengakomodasi seluruh aspirasi ini dan akan mengawal prosesnya sampai ada keputusan yang jelas dan mengikat.

“Aspirasi bapak semua sudah kami catat. Ini menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkannya. Kami tidak akan berhenti sampai masalah legalitas ini menemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas Syafe’i.

Pernyataan ini disambut hangat dan tepuk tangan meriah oleh sekitar 20 perwakilan pedagang yang hadir.

Turut hadir dalam rapat:

– Anggota DPRD: M. Syafe’i, Setia Putra Tarigan, Mangihut Raja Gukguk, Ruslan Sinaga, H. Sulaiman.

– Perwakilan Pedagang: Adrianus Mudon, Budi Mardiono, Leli Situngkir, Hendra Simatupang.

– Instansi: Disperindag Kota Batam, Dinas UMKM Kota Batam.

(Sajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *