Pembuatan SKCK Untuk Melamar CPNS Tahun 2024

Uncategorized686 Dilihat

Salah satu syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS tahun 2024 yakni SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dilansir dari Kompas, adapun ketentuannya sebagai berikut:

 

  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
  • Pastikan Anda datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
  • Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  • Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polres setempat).
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Syarat Pembuatan SKCK di Polres
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
Membawa fotokopi Kartu Keluarga
Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *