Batam – Aksi pencurian besi yang tertanam di dalam penutup saluran drainase beton terjadi kembali di kawasan Terowongan Pelita, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.02 WIB. Pelaku yang biasa disebut warga sebagai “rayap besi” membongkar struktur beton tersebut untuk mengambil besi di dalamnya.
Yang menjadi sorotan, pencurian dilakukan dengan sangat santai dan terbuka. Pelaku tampak tidak merasa takut atau tergesa-gesa meski lokasi tersebut sering dilalui warga, termasuk sekelompok warga yang sedang melakukan olahraga lari pagi saat peristiwa berlangsung.
Mendapat laporan kejadian, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra langsung mendatangi lokasi untuk meninjau kerusakan. Ia menyatakan keprihatinan mendalam, mengingat infrastruktur yang dibangun untuk kenyamanan dan keamanan warga justru dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sedang melakukan penelusuran dan pencarian terhadap pelaku. Mereka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi kejadian.
Peristiwa beserta pernyataan resmi tersebut segera menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet yang selama ini resah dengan maraknya aksi serupa—seperti pencurian meter air dan komponen bangunan umum—menyampaikan dukungan penuh agar penindakan berjalan tegas.
Fenomena ini pun mengangkat peran baru media sosial dalam ruang publik. Guru Besar Studi Media FISIP Universitas Airlangga, Prof Rachmah Ida, menilai platform tersebut kini telah mengalami transformasi fungsi yang signifikan.
Jika awalnya hanya berfungsi sebagai sarana menjalin hubungan antarpribadi, media sosial saat ini berkembang menjadi ruang yang lebih luas. Ia berperan sebagai wadah gerakan sosial sekaligus instrumen yang turut memengaruhi dinamika pengawasan publik, penegakan hukum, hingga situasi keamanan di masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perhatian publik yang tersebar lewat media sosial kini menjadi pendorong penting bagi pihak berwenang untuk bertindak lebih cepat dan transparan dalam menangani berbagai kasus yang merugikan kepentingan umum.
( SjR )












