Perang Tanpa Ampun Melawan Narkoba! Polres Lampung Tengah Ringkus Tiga Bandar, Puluhan Ekstasi dan Sabu Siap Edar Disita

Lampung208 Dilihat

Lampung Tengah  —  Komitmen Polres Lampung Tengah dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Dalam operasi intensif selama dua hari, sejak Senin hingga Selasa, 1–2 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkoba dan menangkap tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai bandar.

 

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram serta sabu-sabu seberat 3,15 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Lampung Tengah.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen penuh membersihkan Lampung Tengah dari peredaran narkoba. Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang berstatus sebagai bandar beserta barang bukti puluhan butir ekstasi dan sabu siap edar,” tegas Iptu Tekun Ibadata, Rabu (3 Juni 2026).

 

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ZN di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.

 

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “XXX” dan 13 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo “Minion” yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku. Total berat ekstasi yang diamankan mencapai 15,30 gram.

 

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Satres Narkoba kembali bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.

Dalam operasi yang mendapat dukungan personel Sat Samapta tersebut, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial HL dan MH. Dari lokasi, petugas menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram, timbangan digital, skop plastik, bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

 

Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

 

Atas perbuatannya, pelaku ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sementara HL dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Iptu Tekun Ibadata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *