Polda Lampung Sikat Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 41 Ekskavator dan 24 Pelaku Diamankan

Lampung238 Dilihat

 

Way Kanan  —  Aparat gabungan dari Sat Brimob dan Dit Intelkam Polda Lampung melakukan operasi besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Penindakan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026, dengan menyasar tiga lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Lampung sebagai langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 41 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Dari jumlah tersebut, 6 unit ekskavator telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan pengawasan ketat aparat.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal saat operasi berlangsung. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Tidak hanya itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 24 unit mesin dompleng (alkon), 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta 1 unit kendaraan roda empat. Seluruh barang bukti tersebut saat ini dalam proses pendataan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kegiatan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar.

Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan kampung yang diduga akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut alat tambang yang melampaui kapasitas beban jalan.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang dapat memicu bencana di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *