BATAM — Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dua orang tersangka telah ditangkap beserta peralatan dan puluhan dokumen palsu yang siap diedarkan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026).
Kasus bermula ketika sejumlah warga datang ke kantor Satpas Polresta Barelang untuk memeriksa keaslian SIM C yang telah mereka beli. Hasil pengecekan menunjukkan dua SIM atas nama warga berinisial AU dan KU tidak tercatat dalam sistem resmi kepolisian. Dokumen tersebut terbukti palsu.
Tim penyidik segera menelusuri jejak. Pertama diamankan seorang perempuan berinisial DA di kawasan Batam Centre. Dari ponselnya, petugas menemukan percakapan yang mengarah kepada tersangka kedua, RWP. RWP kemudian ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Pengembangan selanjutnya membawa petugas kepada tersangka ketiga, SAP, yang tertangkap basah sedang menyunting dokumen menggunakan komputer di kediamannya di Tanjung Uma.
Penyelidikan mengungkap modus operandi jaringan ini. RWP mengaku sebagai mantan anggota kepolisian dan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan harga Rp600.000 per lembar. Ia berdalih memiliki kenalan di Polresta Barelang sehingga SIM bisa diterbitkan tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, SAP bertugas membuat dokumen palsu menggunakan laptop, printer, dan aplikasi pengolah gambar. Ia meniru tampilan SIM asli dari internet. Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto KTP, foto diri, dan tanda tangan lewat pesan singkat. Tidak perlu datang, tidak perlu ujian, dan tidak perlu sidik jari.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, satu printer, dua ponsel, 182 lembar stiker hologram palsu, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai nama yang belum diserahkan kepada pembeli. Seluruh SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Kedua tersangka kini dijerat pasal pemalsuan dokumen negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur cara cepat membuat SIM. “Jangan percaya pada siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi dan tanpa mengikuti ujian. Itu pasti palsu,” ujarnya.
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Samiyanti, menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di kantor Satpas. Setiap pemohon akan diverifikasi identitasnya, difoto, dicetak sidik jarinya, serta mengikuti ujian teori dan praktik. Untuk perpanjangan, warga dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa perantara.
Polresta Barelang mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor layanan darurat 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.
( SjR )






