Polresta Barelang Tindak 267 Knalpot Brong, Wakapolresta: Bersihkan Batam dari Balap Liar dan Kebisingan yang Meresahkan

Batam101 Dilihat

BATAM, Senin (21/9/2026) — Polresta Barelang secara tegas menindak maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang mulai mengancam ketertiban di Kota Batam. Melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) pukul 16.15 WIB, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. mengungkapkan hasil penindakan yang telah dilakukan serta langkah berkelanjutan demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga.

267 Unit Kendaraan Diamankan, Operasi Diperluas ke Seluruh Titik Rawan

Sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026, Polresta Barelang telah melakukan penindakan terhadap 267 pelanggaran penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 267 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti dan kini disimpan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali menindak 30 kendaraan dalam operasi yang berfokus pada titik-titik rawan.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi arena balap liar, antara lain: Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jl. Hang Tuah. Ke depannya, operasi ini akan terus diperluas ke kawasan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Wakapolresta Barelang: Knalpot Brong Pemicu Utama Balap Liar dan Kecelakaan

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan warga dari kebisingan sekaligus mencegah korban jiwa akibat kebut-kebutan:

“Maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius kami. Salah satu pemicu utamanya adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga sehari-hari, knalpot tersebut juga mendorong pengendara melakukan kebut-kebutan yang berisiko tinggi kecelakaan. Kami tidak akan membiarkan hal ini terus berlanjut!” tegasnya.

Beliau menambahkan bahwa penindakan ini merupakan implementasi arahan Kapolri serta kebijakan Kapolresta Barelang demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam.

“Polri hadir untuk memastikan Batam tetap aman, tertib, dan nyaman bagi siapa pun — warga, pelaku usaha, maupun tamu kota. Kebisingan dan ketidaktertiban di jalan tidak boleh dibiarkan merusak citra Batam sekaligus mengganggu ketenangan warga,” ujarnya.

Hukum Tegas Diterapkan, Tidak Ada Pengecualian

Terhadap pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan:

– Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
​
– PP No. 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c — kewenangan penyitaan kendaraan
​
– Permen LH No. 7 Tahun 2009 — batas maksimum kebisingan kendaraan bermotor

Seluruh kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Hanya Tindakan Tegas — Sosialisasi dan Edukasi Jalan Bersama

Polresta Barelang tidak hanya mengandalkan penindakan represif. Langkah preemtif dan preventif juga diperkuat melalui:

– Patroli skala besar di titik rawan
​
– Penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, serta lingkungan warga (RT/RW)
​
– Sosialisasi langsung ke bengkel kendaraan agar tidak menjual atau memodifikasi knalpot melanggar aturan
​
– Kampanye kesadaran melalui media massa dan media sosial

“Kami mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak sekolah untuk ikut mengawasi anak-anak yang mulai berkendara. Pastikan mereka cukup usia, memiliki SIM, STNK, dan menggunakan kendaraan yang aman serta sesuai aturan. Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan Wakapolresta.

Warga Diminta Aktif Lapor ke 110

Masyarakat diimbau tidak tinggal diam jika melihat aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong. Segera hubungi layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam. Laporan warga menjadi kunci agar petugas dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.

“Batam yang aman, tertib, dan bebas dari balap liar adalah impian kita semua. Mari kita wujudkan bersama — mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan tempat tinggal. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Dengan kesatuan langkah, Batam akan semakin kondusif dan membanggakan,” pungkas AKBP Fadli Agus.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *