Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Kericuhan Setokok, Tiga Tersangka Ditetapkan

Batam223 Dilihat

BATAM, Selasa (15/9/2026) — Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Selasa (15/9/2026) pukul 18.00 WIB di Lobby Mapolresta Barelang, mengungkap perkembangan penanganan peristiwa kericuhan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Satreskrim. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah barang bukti kunci, termasuk dua senapan angin, telah diamankan.

Perselisihan Lahan Memuncak Menjadi Kekerasan

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Satu kelompok berada di lokasi lahan untuk mengawasi kegiatan pembersihan lahan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tiba rombongan berjumlah sekitar 100 orang yang menggunakan 20 kendaraan, terkait permintaan bantuan untuk membuka pagar lahan PT MIG Perkasa Industri.

Kedua belah pihak saling berhadapan. Terjadi aksi saling melempar batu. Situasi kemudian memburuk ketika salah satu pihak melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Dua Berkas Perkara, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik membagi penanganan ke dalam dua laporan perkara:

Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

– RS (47 tahun) diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali
​
– P (47 tahun) diduga membawa senapan angin, mengokang, serta membidikkan ke arah korban
​
– Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
​
– Barang bukti yang diamankan mencakup dua senapan angin serta atribut kelompok

Penguasaan Senjata Tajam dan Penghasutan

– SH (44 tahun) diduga membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan
​
– Disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penguasaan senjata, serta Pasal 246 huruf (a) KUHP tentang penghasutan
​
– Barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, rekaman percakapan, dan rekaman video telah diamankan

Penyelidikan Berlanjut, Semua Pihak Akan Diperiksa Secara Objektif

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Tim masih memeriksa saksi-saksi lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik yang memerintahkan maupun yang menggerakkan massa.

“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, objektif, dan profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Anggoro Wicaksono.

Status keamanan Kota Batam tetap dalam pengawasan ketat, namun tidak memberlakukan status Siaga 1. Kepolisian meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menjaga ketertiban masyarakat.

Masyarakat Diminta Menjaga Kondusivitas

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan penyelesaian secara damai atas setiap persoalan. Jika mengetahui atau mengalami gangguan keamanan, warga dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.

“Mari kita jaga Batam tetap kondusif, aman, dan nyaman untuk kita semua. Harapannya ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa yang terulang,” ajak Kapolresta.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *