Ranperda Adminduk Batam Disepakati: Landasan Kuat Pelayanan Publik dan Perencanaan Pembangunan di Tengah Dinamika Penduduk yang Pesat

Batam106 Dilihat

Batam, Intinews.com. – Pemerintah Kota Batam semakin mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam ini menjadi momen penting karena membahas dua agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, yaitu laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan beserta pengambilan keputusannya, serta laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad tidak lupa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya anggota Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan. Menurutnya, kerja keras dan kolaborasi yang baik antara tim Pemerintah Kota Batam, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah membuahkan hasil yang membanggakan, yaitu terselesaikannya pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut hingga tahap kesepakatan bersama.

Amsakar menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan memiliki arti yang sangat vital, terutama seiring dengan pesatnya perkembangan yang dialami oleh Kota Batam saat ini. Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang mencapai sekitar 3,2 persen per tahun. Angka ini tentu saja menjadi indikator bahwa Kota Batam adalah daerah yang terus berkembang dan menarik minat banyak orang untuk tinggal dan beraktivitas di sini.

Selain jumlah penduduk yang besar dan pertumbuhan yang signifikan, mobilitas penduduk di Batam juga tergolong sangat tinggi. Setiap harinya, ribuan orang keluar masuk kota ini dengan berbagai tujuan, mulai dari bekerja, berdagang, hingga melakukan berbagai aktivitas lainnya. Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan di Batam untuk tidak hanya sekadar mengikuti standar nasional yang telah ditetapkan, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai tantangan dan menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan daerah yang terus berubah.

“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar dengan tegas.

Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi dasar yang sangat penting dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan daerah, penyusunan kebijakan sosial, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas pendidikan, hingga dalam upaya mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah. Tanpa data kependudukan yang baik, segala upaya pembangunan dan pelayanan publik akan sulit berjalan secara efektif dan efisien.

Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, mendalam, dan melibatkan berbagai pihak, akhirnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam. Peraturan daerah ini memiliki tujuan yang jelas dan mulia, yaitu memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat sebagai dasar utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar menutup sambutannya.

Dengan disepakatinya Ranperda ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam akan semakin baik dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, serta menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa depan.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *