Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Luas di Barelang, Warga Ungkap Adanya Dugaan Pembiaran

Batam102 Dilihat

Batam. Intinews.com. – Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Penelusuran awak media pada Minggu (10/5/2026) menemukan fakta beredarnya rokok yang diduga tidak memiliki Pita Cukai Resmi Merek H Mind “Jumbo Ice” di sejumlah titik kawasan Jembatan Tiga, Barelang.

Rokok tersebut dijual di kisaran harga Rp12.000,-, jauh lebih murah dibandingkan harga eceran rokok sah pada umumnya. Penjual lebih memilih menyimpannya di tempat tertutup dan hanya mengeluarkan jika ada pembeli yang memesan.

Salah satu warga, DL, mengungkapkan keprihatinannya sekaligus menyampaikan pandangan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, peredaran barang ini berlangsung lancar tanpa gangguan sehingga memunculkan dugaan adanya keteraturan tersembunyi atau perlindungan tertentu.

“Kondisinya sudah begini sejak lama. Seolah-olah sudah ada porsi masing-masing sehingga petugas tidak berani menyentuhnya,” ungkap DL.

Fenomena ini mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan. Sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007, penyalahgunaan cukai merupakan tindak pidana yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan denda berat.

Masyarakat berharap Bea Cukai Batam bersama unsur kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindak tegas pelaku untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin meluas. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga ini.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *