BATAM, Senin (07/04/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama tim gabungan dari Polda Kepri berhasil membongkar jaringan kriminal yang kerap menggasak fasilitas umum. Kelompok yang dijuluki sebagai “Rayap Besi” ini nekat mencuri kabel listrik, transformator (travo), hingga pagar besi pelabuhan untuk dijual sebagai barang bekas.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang. Acara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, serta jajaran penyidik lainnya.
Modus Operandi dan Lokasi Aksi
Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Tim penyidik segera melakukan penggeledahan dan berhasil mengungkap tiga kasus besar yang saling berkaitan:
1. Pencurian Kabel Listrik: Terjadi Jumat, 03 April 2026 pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, lalu mengupasnya untuk mengambil tembaga. Kerugian mencapai Rp16.000.000.
2. Pencurian Travo: Terjadi 01 April 2026 di Pulau Kasu. Lima pelaku (AH, PL, T, TA) beserta dua penadah (MYH, YAT) mengangkat trafo dari bawah tiang listrik. Barang laku dijual Rp14 juta, namun kerugian negara mencapai Rp35.000.000.
3. Pencurian Pagar Pelabuhan: Terjadi dini hari di Pulau Mongkol. Pelaku AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar, mengangkutnya pakai speedboat, dan menjualnya seharga Rp400 ribu. Kerugian ditaksir Rp5.000.000.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan alat bukti yang cukup memberatkan, mulai dari alat gali, sisa tembaga, unit travo, potongan pipa besi, hingga speedboat yang digunakan sebagai alat angkut. Diduga kuat, kelompok ini sudah berkali-kali melakukan aksi serupa di berbagai titik di Batam.
Menariknya, saat pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif mengonsumsi narkoba, yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong mereka berani melakukan tindak pidana tersebut.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman penjara cukup lama. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Komitmen Polri Jaga Fasum
Kompol M. Debby menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi kuat antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek jajaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ke depan, patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi aset-aset vital milik negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(SjR)













