Rokok ilegal kuasai Batam, Purbaya didesak bersihkan internal Bea Cukai

Batam193 Dilihat

Batam, 5 April 2026 – Fenomena peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kini semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Barang selundupan tersebut tidak lagi beredar secara sembunyi-sembunyi, melainkan sudah dijual secara bebas dan terang-terangan, mulai dari warung kecil pinggir jalan hingga toko-toko grosir.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok ilegal sangat mudah ditemukan di hampir setiap sudut kota. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredarannya telah berlangsung lama dan sistem distribusinya sudah sangat matang serta menjangkau seluruh lapisan pasar.

“Sudah lama bang, hampir semua warung ada jual. Harganya murah banget, jadi banyak yang cari dan beli,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi.

Realita di Lapangan: Harga Jadi Alasan Utama

Fenomena ini juga tergambar jelas dalam percakapan sehari-hari masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat, Tumpal Sitompul, sempat mengingatkan rekannya akan bahaya dan dampak dari mengonsumsi rokok ilegal tersebut.

“Unang tarik sigareti lae… tamba saitmu…”
(Jangan hisap rokok itu kawan… nanti tambah sakit penyakitmu…)

Namun, kenyataan pahit di lapangan seringkali memaksa pilihan lain. Hal ini ditanggapi oleh rekannya, MP Sidabutar, dengan nada pasrah namun nyata:

“Boama hudok… olan sigaret omma na boi hu tuor lae da bah…”
(Apa boleh buat… hanya rokok inilah yang mampu saya beli kawan…)

Percakapan singkat tersebut mencerminkan realita bahwa faktor ekonomi dan harga yang jauh lebih murah menjadi alasan utama masyarakat memilih rokok ilegal, meski risiko kesehatan dan hukumnya sangat tinggi.

Advokasi Hukum: Ini Kejahatan Terorganisir yang Perlu Ditindak Tegas

Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal yang sudah mengakar luas ini, pengamat hukum sekaligus praktisi advokasi, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H.,M.H.,, memberikan sorotan tajam dari sisi aturan dan penegakan hukum.

Menurutnya, fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan atau masalah perdagangan biasa. “Peredaran yang berlangsung secara masif, terang-terangan, dan memiliki jaringan yang menjangkau lintas provinsi jelas merupakan bentuk kejahatan terorganisir. Ini bukan sekadar aktivitas individu, melainkan sudah memiliki struktur, jalur distribusi, dan perlindungan tertentu,” ujar Rahmad Sukri Hasibuan.

Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik sebagai produsen, pengedar, penjual, maupun pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi praktik tersebut, dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, peredaran barang kena cukai tanpa tanda pita cukai resmi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat, maka itu akan menjadi tindak pidana tambahan yang jauh lebih serius, yaitu penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmad juga menyarankan agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pedagang tingkat bawah. “Penegak hukum harus berani menelusuri hingga ke akar jaringan, mengungkap siapa dalang di baliknya, dan apakah ada keterlibatan pihak tertentu yang memuluskan jalur operasional mereka. Hanya dengan cara itulah persoalan ini bisa diberantas secara tuntas,” tambahnya.

Indikasi Meluas hingga ke Luar Daerah

Yang lebih mengejutkan, peredaran rokok ilegal asal Batam ini diduga tidak hanya berhenti di dalam kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut diduga kuat telah menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari wilayah Sumatera, merambah ke Pulau Jawa, hingga mencapai kawasan wisata seperti Bali dan Lombok.

Sejumlah pemberitaan media juga turut menguatkan dugaan bahwa distribusi rokok ilegal dari Batam telah berkembang menjadi jaringan lintas wilayah yang sangat terorganisir dan sulit dibendung.

Publik Desak Purbaya Bertindak, Bersihkan Internal!

Kondisi yang semakin parah ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan, khususnya yang berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai.

Publik kini menaruh perhatian besar dan mendesak pimpinan, yang akrab disapa Purbaya, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas. Masyarakat menuntut dilakukan:

1. Peningkatan pengawasan yang ketat di seluruh jalur distribusi.

2. Penindakan masif terhadap pelaku usaha dan penjual yang melanggar.

3. Evaluasi internal secara menyeluruh jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum di dalam institusi.

Pasalnya, peredaran yang sudah menjangkau hingga tingkat eceran dan mampu menembus batas wilayah dinilai mustahil terjadi tanpa adanya sistem yang kuat dan diduga ada “tangan-tangan” yang memuluskan jalan di balik layar.

Pertanyaan Besar yang Menggantung

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

– Mengapa peredaran ini bisa berlangsung begitu lama tanpa ada upaya pemberantasan yang maksimal?

– Di mana letak kelemahan sistem pengawasan selama ini?

– Apakah benar ada celah yang sengaja dimanfaatkan oleh jaringan tertentu?

Penanganan yang hanya menyasar pedagang kecil atau pemilik warung dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Diperlukan langkah pembasmian akar masalah hingga ke rantai distribusi tingkat atas.

Penutup

Peredaran rokok ilegal di Batam saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran regulasi biasa, melainkan persoalan serius yang merugikan pendapatan negara serta mencederai rasa keadilan ekonomi.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada otoritas terkait. Langkah tegas, transparan, dan berani membongkar jaringan hingga ke akar menjadi kunci utama agar persoalan ini tidak terus terulang di masa mendatang.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *