Rp18,8 Miliar PNBP Perairan Tersus Berhasil Dipulihkan, Sinergi BP Batam–Kejari Batam Jadi Kunci

Batam102 Dilihat

BATAM, 21 September 2026 — Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam menutup babak penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094. Penyerahan dana dilakukan secara simbolis dalam acara Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum, Minggu (21/9). Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

111 dari 135 Perusahaan Telah Melunasi

Penanganan ini mencakup 135 pemegang izin pemanfaatan Tersus di seluruh kawasan Batam. Hingga awal September 2026, sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menegaskan capaian ini bukan sekadar soal uang negara yang kembali, melainkan fondasi tata kelola yang lebih sehat:

“Keberhasilan ini lahir dari kerja sama banyak pihak — Kejaksaan, BP Batam, asosiasi, dan dunia usaha. Kami tidak hanya mengumpulkan dana, tetapi menegakkan kepastian hukum agar pengelolaan perairan berjalan tertib dan transparan. Sinergi ini harus terus dijaga agar manfaatnya berkelanjutan.”

Berubah Aturan, Berubah Cara Kelola

Penyelesaian ini bermula dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Aturan baru ini mengubah kerangka pengelolaan pemanfaatan perairan Tersus — sehingga kewajiban yang sempat belum jelas kepastiannya, kini dapat disusun, didampingi, dan diselesaikan bersama.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengambil peran memfasilitasi: mengoordinasikan, memberikan arahan hukum, hingga mendampingi kesepakatan dengan setiap perusahaan. Tujuannya tegas: hak negara terpenuhi, pelaku usaha tetap mendapat kepastian hukum untuk berinvestasi.

Amsakar Achmad: Kepatuhan Adalah Jaminan Bersama

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyambut baik penyelesaian ini sebagai bukti bahwa keteraturan menguntungkan semua pihak:

“Penerimaan negara yang tepat waktu dan tepat jumlah adalah sumber daya pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat. Kami mengapresiasi peran Kejari Batam yang menjembatani, serta ketaatan pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya. Ini membuktikan: kepatuhan bukan beban, melainkan jaminan keberlanjutan investasi dan pelayanan publik di Batam.”

Tata Kelola Tersus Kini Lebih Kokoh

Penyelesaian Rp18,8 miliar ini bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah titik balik bagi pengelolaan perairan Tersus di Batam: aturan dipahami, kewajiban dipenuhi, dan kepercayaan antara pemerintah, penegak hukum, serta pelaku usaha semakin kokoh. BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen menjaga sinergi ini agar pengelolaan kawasan terus berjalan transparan, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *