Bakar Pohon Usir Hama, Tersangka Picu Kebakaran 10 Hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi

Batam102 Dilihat

BATAM, 22 September 2026 — Polresta Barelang mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang warga berinisial B.W. (42) ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang bermaksud membakar hama justru memicu api meluas hingga membakar sekitar 10 hektare lahan, merusak daerah tangkapan air, dan menimbulkan polusi udara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (22/9), pukul 12.40 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo dan jajaran.

Bermaksud Usir Rayap, Api Meluas Hingga 10 Hektare

Kebakaran terjadi Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya terlihat kepulan asap tinggi yang dilaporkan petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang berpatroli. Bersama-sama dengan BP Batam, Pemko Batam, Brimobda, dan Sat Samapta, api berhasil dipadamkan. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi pelaku pembakaran.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka membakar pohon mati miliknya dengan maksud membasmi rayap dan semut yang dianggap mengganggu tanaman. Ia menggunakan korek api dan ban dalam, membakar tumpukan kayu yang telah dibersihkan. Padahal, cuaca saat itu panas dan angin cukup kencang — api cepat menyebar tak terkendali.

“Ia tahu kondisi cuaca sedang panas dan berangin, tetapi tetap melakukan pembakaran. Akibatnya, api menjalar luas dan merusak lingkungan sekitar,” jelas Kapolresta.

Dampak Jauh Lebih Besar: Daerah Tangkapan Air Terancam

Kebakaran ini bukan sekadar kerusakan lahan. Kawasan Tembesi merupakan daerah tangkapan air penting bagi Batam:

– Lahan gambut yang terbakar membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami
​
– Vegetasi penyerap air rusak, daya simpan tanah menurun
​
– Asap mengganggu kualitas udara dan aktivitas warga sekitar

Barang bukti yang diamankan meliputi potongan kayu terbakar, ponsel, pakaian, ban dalam, serta dokumen kepemilikan lahan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka B.W. disangkakan melanggar:

– Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
​
– UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
​
– KUHP Baru (UU No. 1/2023) terkait kebakaran dan kerusakan lingkungan

Ancaman pidana: penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kapolresta: Jangan Main Api di Cuaca Panas

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terlebih saat cuaca panas dan kering:

“Satu percikan api yang tidak dijaga bisa merugikan banyak orang. Jangan bakar lahan atau sampah di kawasan hutan dan tangkapan air. Jika melihat asap atau kebakaran, segera hubungi layanan Polisi 110. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *