Sasar Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Tindak 41 Kendaraan

Batam146 Dilihat

BATAM, Minggu (19 April 2026) – Polresta Barelang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Melalui kegiatan patroli gabungan yang digelar Sabtu (18/04/2026), pihak kepolisian menindak tegas pelanggaran berupa balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar teknis atau non SNI yang selama ini meresahkan masyarakat.

Operasi ini merupakan bentuk respon cepat atas keluhan warga sekaligus upaya maksimal untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Apel Kesiapan, Patroli Skala Besar

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabag Ops Polresta Barelang AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K., serta Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.

Apel tersebut menjadi momentum pengumpulan tenaga sebelum personel diterjunkan ke titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar maupun kumpul remaja.

Metode ETLE Mobile, Edukasi dan Penindakan

Pelaksanaan patroli dilakukan dengan sistem hunting atau pengejaran terarah yang dipimpin oleh Kasubnit Regident Ipda Muhammad Zikri, S.H., M.H., serta didukung dengan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Tidak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan pendalaman materi dan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama.

41 Kendaraan Diamankan, Ratusan Ribu Rupiah Siap Melayang

Dalam operasi yang berlangsung tertib dan aman tersebut, polisi berhasil mengamankan total 41 unit kendaraan yang terbukti melanggar. Rinciannya terdiri dari 40 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari jumlah tersebut, penindakan terbesar dilakukan oleh gabungan Satuan Fungsi (Satfung) sebanyak 33 unit, disusul oleh Polsek Lubuk Baja 5 unit, dan Polsek Batu Ampar 3 unit, sementara wilayah Polsek lainnya terpantau kondusif dengan nihil pelanggaran.

Para pelanggar ini kini harus siap menanggung denda yang tidak sedikit. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, penggunaan knalpot modifikasi dapat dikenakan denda minimal Rp 250.000 hingga maksimal Rp 500.000. Sementara bagi pelaku balap liar, ancamannya jauh lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.

Komitmen Penuh: Tidak Ada Kompromi!

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menindak tegas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan,” tegasnya.

Polresta Barelang juga menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan untuk menjawab harapan masyarakat akan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *