Batam – Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan pelanggaran administrasi kendaraan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (03/06/2026) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polresta Barelang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dengan pelaksanaan di lapangan dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Tino Desmawanto. Titik pengawasan meliputi Persimpangan Kepri Mall, Persimpangan Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam dan Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har.
Kegiatan yang digabungkan dengan patroli hunting ini bertindak sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan pelanggaran yang meresahkan masyarakat, terutama kebisingan akibat knalpot yang tidak standar, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah. Petugas juga menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pengendara.
Dari hasil operasi, tercatat sebanyak 19 pelanggaran berhasil ditindak. Rinciannya meliputi 4 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, 13 pelanggaran terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan, terutama terhadap knalpot brong yang mengganggu kenyamanan. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas,” ujar Kompol Afiditya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan suku cadang sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
( SjR )












