Satreskrim Polres Metro: Tekab 308 Presisi Tangkap Pelaku Pencurian HP, Dijerat Pasal 476 KUHP

Lampung37 Dilihat

 

Metro – Mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Metro Polda Lampung IPTU Rizky Dwi Cahyo, S Tr. K,. SIK,. MH menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Metro.

Hal tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi mengungkap kasus pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa Terjadi di Metro Timur
IPTU Rizky menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, di halaman parkir foto copy “Ghani”, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban, seorang mahasiswi berinisial ZN (19), memarkirkan sepeda motor dengan tas tergantung di kendaraan tersebut. Saat hendak pulang, tas korban sudah hilang.

Di dalam tas terdapat:
1 unit Handphone Samsung A15 warna biru navy, Dompet berisi uang tunai Rp100.000
Kartu Tanda Mahasiswa
Kartu ATM Bank BSI
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000 dan langsung melapor ke Polres Metro.

Ditangkap Dini Hari di Trimurjo
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Trimurjo. Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tegas Kasat Reskrim.
Tersangka diketahui berinisial WAWAN Bin ANWAR (43), buruh harian lepas, warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
1 kotak handphone Samsung A15
1 unit handphone Samsung A15 warna biru navy sesuai nomor IMEI

Dijerat Pasal 476 UU 1/2023 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kota Metro.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaannya saat berada di ruang publik. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *