Sidang Kode Etik Polda Kepri Putus PTDH terhadap Oknum Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen

Batam14 Dilihat

 

BATAM  —  INTINEWS.COM.

Persidangan Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota kepolisian, Yesaya Arga Aprianto Silaen, digelar di Ruang Sidang Etik Polda Kepulauan Riau, Selasa (23/12/2025) pagi. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi Sidang Kode Etik menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan kesusilaan.

Atas pelanggaran itu, Majelis menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Meski demikian, terlapor menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Lisman Hulu Law, Lisman Hulu, menilai jalannya persidangan berlangsung objektif, transparan, dan mencerminkan keberanian institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar etik.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi Majelis. Sidang hari ini berjalan dengan sangat baik dan objektif. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perbuatan kesusilaan,” ujar Lisman kepada wartawan usai persidangan.

 

Lisman menegaskan, putusan PTDH tersebut merupakan bentuk keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menaruh harapan besar terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Putusan ini bukan semata-mata soal menghukum satu orang, tetapi pesan moral bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai kehormatan institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras agar setiap anggota Polri menjaga etika, moral, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya mendorong agar perkara ini ditangani secara serius, mengingat dugaan perbuatan kesusilaan yang dilakukan terlapor berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.

“Korban mengalami tekanan mental yang luar biasa. Maka ketika Majelis menjatuhkan sanksi PTDH, ini menjadi bentuk pengakuan bahwa apa yang dialami korban adalah nyata dan patut mendapatkan keadilan,” kata Lisman.

 

Terkait sikap terlapor yang mengajukan banding, Lisman menyatakan hal tersebut merupakan hak terlapor. Namun, pihaknya optimistis putusan Majelis akan tetap dikuatkan di tingkat banding.

“Itu hak terlapor untuk banding. Tapi kami yakin, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan, putusan ini sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan. Kami berharap tidak ada intervensi apa pun dalam proses lanjutan nanti,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Lisman juga mendorong agar proses hukum pidana terhadap terlapor tetap berjalan dan tidak berhenti hanya pada sanksi etik semata.

“Kami menegaskan, sanksi etik PTDH tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sampai ke pengadilan,” tandasnya.

 

Menurut Lisman, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat justru akan memperkuat citra Polri di mata publik.

“Justru dengan tindakan tegas seperti ini, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Polri akan semakin kuat jika berani membersihkan internalnya sendiri,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait pertimbangan Majelis menjatuhkan sanksi PTDH maupun mekanisme banding yang akan ditempuh terlapor. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Putusan ini dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri, sekaligus menjadi pesan bahwa pelanggaran berat, terlebih yang menyangkut kesusilaan, tidak akan ditoleransi.

Penulis. : Sajaruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *