Batam – Di tengah semangat pembangunan dan upaya memperkuat tata kelola wilayah, sebuah langkah strategis diambil oleh Polda Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Pada Kamis, 12 Maret 2026, di Rumah Jabatan Kapolda Kepri, suasana hangat namun penuh kesungguhan menyelimuti pertemuan audiensi antara Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., bersama jajaran, dengan Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, A.PTNH., M.M., dan rombongan. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi antarinstansi, melainkan sebuah wujud komitmen nyata untuk menyelaraskan data pertanahan, mencegah potensi sengketa lahan, dan menjamin kepastian hukum di wilayah yang menjadi gerbang perdagangan dan investasi ini.
Audiensi tersebut dihadiri oleh para pemimpin kunci dari kedua lembaga, menandakan betapa pentingnya isu yang dibahas. Dari pihak Polda Kepri, hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., serta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Sementara itu, dari Kanwil BPN Kepri, hadir pula Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Trika Cipta Utama, S.T., M.H., dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno, S.SIT., M.H. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan keseriusan kedua pihak dalam mencari solusi komprehensif terkait tata kelola lahan di Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda Asep Safrudin menguraikan konteks yang melatarbelakangi pentingnya pertemuan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini gencar mendorong kerja sama internasional untuk pengembangan kawasan industri, yang tentu saja membawa harapan besar bagi kemajuan ekonomi wilayah. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat tantangan nyata yang tidak boleh diabaikan. Di Batam, khususnya, masih terdapat potensi tumpang tindih antara ploting lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan data administrasi pertanahan yang dimiliki oleh BPN. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik dan disinkronkan secara akurat, dikhawatirkan akan memicu konflik di tengah masyarakat yang dapat menghambat laju pembangunan.
Lebih jauh, jajaran Direktorat Reserse Polda Kepri juga memaparkan realitas di lapangan: sejumlah perkara yang ditangani belakangan ini berkaitan erat dengan sengketa maupun penguasaan lahan. Fenomena ini seiring dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan di Batam, yang membuat setiap sentimeter tanah menjadi sangat berharga. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan landasan hukum yang kuat dan jelas atas status lahan yang digunakan. Tanpa kepastian ini, investasi akan sulit masuk, dan pembangunan akan terhambat.
Namun, di tengah tantangan tersebut, terdapat cerita keberhasilan yang patut dibanggakan. Kapolda Asep Safrudin menyoroti bahwa koordinasi antara Polda Kepri dan BPN selama ini telah berjalan dengan sangat baik. Salah satu bukti nyata sinergi ini adalah kerja sama dalam Satgas Mafia Tanah. Upaya gigih kedua lembaga dalam memberantas praktik mafia tanah bahkan telah mendapatkan pengakuan tingkat nasional. Dalam dua tahun terakhir, Polda Kepri menerima penghargaan bergengsi, Pin Emas, dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa dalam memberantas kejahatan di sektor pertanahan. Penghargaan ini bukan hanya sekadar piala, melainkan simbol dedikasi dan kerja keras dalam menjaga keadilan dan kebenaran di bidang pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menekankan poin penting terkait kawasan Rempang. Berdasarkan data yang ada, kawasan strategis ini berada dalam penguasaan BP Batam. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan sinkronisasi data secara resmi dan menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya klaim sepihak yang dapat memicu konflik, serta untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para investor yang berniat menanamkan modal di wilayah tersebut. Kepastian hukum adalah fondasi utama bagi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menanggapi paparan dari pihak Polda Kepri, Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin menyampaikan pandangannya yang sejalan. Ia menekankan bahwa keamanan dan sinkronisasi data pertanahan antarinstansi adalah hal yang sangat krusial. Ketidaksesuaian data antarlembaga dapat menjadi sumber masalah yang berpotensi melahirkan sengketa lahan yang rumit. Oleh karena itu, kolaborasi yang erat dan pertukaran data yang akurat menjadi kunci untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Melalui audiensi yang penuh makna ini, diharapkan jembatan sinergi antara Polda Kepri dan BPN akan semakin kokoh. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus bekerja bahu-membahu mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kepulauan Riau. Wilayah ini tidak hanya akan menjadi tempat yang aman dan tertib, tetapi juga menjadi destinasi yang menarik bagi para pelaku usaha dan pembangunan.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Bagi mereka yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau memiliki pengaduan terkait berbagai hal, termasuk masalah pertanahan, dapat dengan mudah menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store. Langkah ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah.
Pertemuan antara Polda Kepri dan BPN ini adalah sebuah cerminan bahwa ketika instansi bergerak bersatu dengan visi yang sama, tantangan sekecil apa pun dapat diatasi, dan harapan besar untuk masa depan yang lebih baik dapat diwujudkan. Kepastian hukum, keadilan, dan kemajuan ekonomi adalah tujuan bersama yang terus diperjuangkan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
(SjR)













