Tulang Bawang Barat — Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala SMAN 1 Way Kenanga, Hendra Setiawan, S.Pd, kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan moral semata. Praktisi hukum menilai, kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti mengandung unsur penipuan, perbuatan asusila, hingga penyalahgunaan status dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum Suhendar, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan Pemberi Harapan Palsu (PHP) yang disertai hubungan intim di luar ikatan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Jika benar ada janji menikahi, hubungan layaknya suami istri, disertai tekanan atau tipu daya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Ada potensi pidana, baik penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa dikaitkan dengan aturan disiplin ASN dan norma hukum lainnya,” tegas Suhendar.
Ia menambahkan, seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum lebih tinggi karena menjadi figur publik, pemimpin lembaga pendidikan, sekaligus teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial “Bunga”, janda berstatus PNS, mengaku menjalin hubungan asmara dengan Hendra Setiawan sejak Maret hingga November 2025. Dalam hubungan tersebut, korban mengaku diberi janji akan dinikahi setelah sang kepala sekolah menceraikan istrinya. Namun janji itu diduga hanya menjadi alat rayuan.
Fakta mencengangkan terungkap ketika korban justru mengetahui bahwa istri sah Hendra Setiawan tidak diceraikan, bahkan kini disebut tengah mengandung empat bulan. Kekecewaan korban kian bertambah setelah dirinya mengaku mendapat ancaman, intimidasi, serta caci maki dari pihak-pihak yang diduga kerabat Hendra Setiawan, termasuk seorang perempuan berinisial “R” yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian.
Merasa hak dan martabatnya diinjak-injak, korban menyatakan akan melapor ke Polda Lampung untuk mencari keadilan.
Atas mencuatnya skandal ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H.. Publik mendesak agar Kadis Pendidikan tidak diam, dan segera mengambil langkah konkret serta tegas.
Suhendar menegaskan, pembiaran justru akan memperburuk citra dunia pendidikan.
“Kadis Pendidikan wajib bertindak cepat. Panggil, periksa, dan jika perlu nonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan. Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh perilaku oknum yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Desakan tersebut sejalan dengan tuntutan masyarakat agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak hanya berbicara soal kualitas akademik, tetapi juga menjaga integritas dan moral aparatur pendidikan. Sanksi tegas dinilai penting sebagai efek jera sekaligus pesan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi perilaku menyimpang.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Hendra Setiawan, S.Pd. melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6863-xxxx guna meminta klarifikasi sebagai bagian dari asas keberimbangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim








