Batam, 22 Juni 2026 – Ditresnarkoba Polda Kepri tunjukkan kinerja nyata memutus rantai peredaran gelap narkotika. Hari ini, Senin (22/6), digelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode 10 April hingga 21 Juni 2026.
Dalam rentang waktu itu, aparat berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 129 orang tersangka diamankan, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan.
Berbagai jenis narkotika berbahaya disita: 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 butir etomidate dengan berat total 4.549,90 gram.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyebut tujuh kasus di antaranya paling mencolok karena jumlah barang bukti besar dan modus operandi yang canggih.
Setelah melewati proses hukum, dilanjutkan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan perkara yang melibatkan 30 tersangka, dan telah mendapat izin penyisihan untuk kebutuhan persidangan.
Barang yang dimusnahkan meliputi: 4.286,17 gram sabu, 1.083 butir etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait. Ini menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Berdasarkan perhitungan, jumlah narkotika yang disita dan dimusnahkan itu diperkirakan mampu menyelamatkan 6.446 jiwa dari risiko penyalahgunaan dan dampak merusak narkoba.
Langkah ini membuktikan keseriusan aparat. Tidak hanya mengamankan barang dan pelaku, tapi juga memastikan zat berbahaya itu tidak lagi beredar di masyarakat.
Kombes Pol. Suyono menegaskan penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi. Jaringan pengedar narkoba akan terus diburu hingga habis di wilayah Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak warga tidak tinggal diam. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan pengungkapan kasus.
Segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba harus segera dilaporkan. Sinergi warga dan aparat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan.
Masyarakat dapat menggunakan layanan 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk menyampaikan informasi atau laporan dengan cepat dan aman.
Dengan kerja sama ini, diharapkan Kepulauan Riau benar-benar terbebas dari ancaman narkoba, menjadi wilayah yang aman, sehat, dan layak huni bagi seluruh warganya.
( SjR )











