LAMPUNG — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung secara tegas membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan publik. Satu tersangka telah ditangkap setelah polisi melacak jejak kriminalnya yang tersebar di delapan lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda di Bandar Lampung dan Kota Metro.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya motor yang dirusak kuncinya. Polisi bergerak cepat, menyusuri bukti dan saksi hingga berhasil menemukan serta meringkus Putra Astyadi (PA) pada Senin siang (26 Januari 2026) di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di delapan lokasi berbeda, dengan modus yang tak hanya menggasak kendaraan, tetapi juga mengancam warga yang mencoba menghentikannya. Bahkan, tersangka kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu sepeda motor, delapan pelat nomor kendaraan, serta alat-alat yang digunakan untuk mempercepat aksi curanmor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto Pasal 479 UU KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berlanjut untuk menyingkap kemungkinan jaringan lebih luas atau adanya pelaku lain yang masih berkeliaran, sekaligus memberi pelajaran keras kepada para pelaku kejahatan jalanan.












