Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Sumberrejo

Uncategorized50 Dilihat

Lampung Timur  – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Waway berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus ini bermula dari laporan seorang warga korban pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.

BB yang diamankan polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Padmawati melalui Kapolsek Waway Karya AKP Eddy Iskandar mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial RDA (45), warga Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung ‎pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di samping rumahnya. Dua pelaku tidak dikenal melakukan aksi pencurian sepeda motor miliknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Satu pelaku merusak kendaraan, sementara rekannya menunggu di atas motor lain yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku. Setelah berhasil membuka kunci kontak, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut menuju wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga memperkuat bukti awal dalam penyelidikan. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp12.000.000,-.

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Dari hasil kerja keras dan informasi intelijen, satu orang pelaku berinisial RDA (45), warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di Polsek Palas, Lampung Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, RDA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang berinisial MAB, yang juga merupakan warga Jabung, Kecamatan Jabung. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap MAB yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi juga tengah memburu kendaraan motor hasil curian serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, yang statusnya kini dalam pencarian (DPB).

Atas perbuatannya, RDA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *