Batam, 28 Maret 2026 – Ketegasan petugas Lapas Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan kembali teruji, setelah ditemukan bungkusan mencurigakan yang berisi barang bukti diduga narkotika jenis sabu di area branggang Blok D, pada hari Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 09.54 WIB. Penemuan ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan terus-menerus mampu mendeteksi potensi ancaman yang dapat mengganggu proses rehabilitasi warga binaan.
Penemuan tak terduga tersebut bermula saat petugas kegiatan kerja (Giatja) Ade Setiawan sedang melakukan patroli dan pengawasan terhadap rombongan warga binaan yang sedang menjalankan aktivitas produktif di kebun sayuran milik lapas. Saat memeriksa kondisi sekitar area tembok branggang yang menjadi batas wilayah kerja, matanya tertuju pada sebuah bungkusan berwarna hitam yang tergeletak terlantar di sudut yang sedikit tersembunyi.
“Pada awalnya saya mengira itu hanya sampah atau barang hilang warga binaan, tapi bentuk dan cara pembungkusannya sangat mencurigakan. Saya langsung berhenti mengawasi aktivitas kerja dan mendekati bungkusan tersebut, namun tidak berani menyentuhnya karena khawatir ada bahaya atau terkait dengan barang terlarang,” ujar Ade Setiawan saat dimintai keterangan usai penemuan.
Tak berselang lama, temuan tersebut segera dilaporkan secara bertingkat kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), yang tanpa ragu meneruskan informasi penting ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP). Pada pukul 09.58 WIB, tepat empat menit setelah laporan diterima, Ka KPLP langsung memerintahkan Kepala Jaga untuk melakukan pemeriksaan mendalam dengan protokol keamanan yang ketat.
Pemeriksaan dilakukan di Pos Pengamanan 3, dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait antara lain Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, serta petugas forensik lapas. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar prosedur operasional untuk memastikan integritas barang bukti tetap terjaga. Setelah melalui tahap identifikasi awal, bungkusan tersebut diamankan dengan hati-hati dan dibawa ke ruang kerja Kepala Jaga untuk dilakukan pembukaan di bawah pengawasan bersama.
Saat bungkusan dibuka di hadapan saksi-saksi resmi, semua pihak terkejut melihat isi di dalamnya. Terdapat empat paket berukuran sedang yang berisi serbuk putih berbentuk kristal dengan ciri khas yang sangat mirip narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan barang tambahan berupa sebuah jam tangan merk tak dikenal dan gembok kecil yang kemungkinan digunakan untuk menyimpan atau mengamankan barang tersebut.
“Kondisi fisik serbuk putih tersebut menunjukkan karakteristik yang sama dengan sabu – bentuk kristal yang sedikit mengkilap dan tekstur yang menggumpal di beberapa bagian. Kami segera melakukan penyimpanan aman dan mempersiapkan proses pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian,” jelas Ka KPLP dalam keterangannya.
Setelah mendapatkan laporan lengkap mengenai temuan ini, Kalapas Batam Yosafat Rizanto langsung mengambil langkah tegas. Ia segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melalui kanal komunikasi khusus yang telah ditetapkan, sekaligus melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Kalapas Yosafat Rizanto menegaskan komitmen keras pihak lapas untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Kami tidak akan pernah mengizinkan narkoba masuk dan merusak proses rehabilitasi yang sedang kami jalankan bersama warga binaan. Penemuan ini adalah hasil dari sistem pengawasan yang terus kami tingkatkan, mulai dari patroli rutin hingga kerja sama erat antar seksi,” tegasnya dengan nada tegas.
Menurut Kalapas, pihak lapas akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di area branggang Blok D, termasuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang memiliki akses ke area tersebut. Selain itu, razia berkala yang biasanya dilakukan setiap minggu akan diperkuat dengan penambahan frekuensi dan cakupan area yang lebih luas, termasuk kamar tinggal warga binaan, lokasi kerja, dan semua titik potensial yang bisa menjadi sarana penyembunyian barang terlarang.
“Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada warga binaan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk aktivitas ilegal. Setiap warga binaan yang membantu mengungkap atau mencegah masuknya narkoba akan mendapatkan penghargaan sesuai peraturan,” tambah Yosafat Rizanto.
Saat ini, barang bukti diduga narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung di dalamnya. Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap sumber dan tujuan dari barang terlarang yang ditemukan tersebut.
(SjR)












