Terungkap! Penyaluran Pertalite Subsidi Ke Puluhan Jeriken di SPBU Batam – Diduga Jalan Niaga Ilegal Yang Telah Berjalan Lama

Batam156 Dilihat

BATAM  –– Serangkaian aktivitas yang mencurigakan dan jelas melanggar peraturan telah terbongkar di SPBU Tamiang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu siang sekitar pukul 14.23 WIB. Puluhan jeriken berbagai ukuran dan warna ditemukan sedang diisi dengan BBM subsidi Pertalite secara terencana, bahkan sebagian besar telah terisi penuh dan tersusun rapi seperti barang dagangan yang siap didistribusikan!

Pantauan mendalam awak media menunjukkan bahwa pengisian tidak dilakukan secara sembarangan – pertama kali jeriken diangkut menggunakan becak motor yang datang khusus ke lokasi, diisi langsung dari nosel SPBU tanpa ada pemeriksaan apapun dari petugas. Tak puas hanya dengan becak motor, kemudian datang sebuah mobil pickup yang membawa puluhan jeriken kosong lebih banyak, siap untuk diisi dengan BBM yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor terdaftar!

Kejadian ini bukan sekadar kelalaian atau kesalahan teknis, bukti-bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas ini telah direncanakan dengan matang. Jeriken-jeriken yang telah terisi ditempatkan di area yang tidak sesuai dengan prosedur keamanan, bahkan berada sangat dekat dengan area pengisian kendaraan umum, menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan yang sangat tinggi bagi keselamatan masyarakat yang sedang mengisi BBM untuk keperluan harian mereka!

Pertalite sebagai BBM subsidi bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan sesuka hati. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah telah jelas mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kendaran Bermotor. Pengisian ke dalam jeriken tanpa izin resmi adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat diterima!

Ancaman hukum yang mengintai bagi pelaku dan pihak yang mendukung praktik ini sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan atau melakukan niaga ilegal BBM subsidi dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. Ini bukan hukuman main-main, negara telah memberikan sinyal jelas bahwa akan tegas menindak setiap bentuk penyalahgunaan subsidi rakyat!

Informasi dari sumber terpercaya di kalangan warga sekitar mengungkapkan fakta yang lebih mengkhawatirkan: aktivitas pengisian jeriken dengan Pertalite subsidi di SPBU tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dengan pola yang teratur. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa praktik ini menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, namun tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak pengelola atau pengawas SPBU!

Kritikan kini menyala panas terhadap pihak pengelola SPBU Tamiang dan instansi pengawas yang seharusnya menjaga agar BBM subsidi tidak disalahgunakan. Bagaimana mungkin praktik ilegal ini bisa berlangsung terus-menerus tanpa ada intervensi? Apakah ada kolusi antara petugas SPBU dengan pelaku niaga ilegal, atau hanya sekadar kelalaian yang sangat memprihatinkan dalam pengawasan?

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dinas terkait di Pemkot Batam. Awak media telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi, namun pihak terkait hanya memberikan tanggapan bahwa “sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam”. Padahal, rakyat berhak mengetahui mengapa uang pajak mereka yang digunakan untuk subsidi BBM justru dinikmati oleh pelaku niaga ilegal yang mencari keuntungan pribadi!

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga merusak kesejahteraan masyarakat luas. Setiap liter Pertalite yang disalahgunakan untuk niaga ilegal adalah potensi kekurangan pasokan bagi kendaraan masyarakat yang membutuhkan, bahkan dapat menyebabkan kenaikan harga BBM di pasar gelap yang merugikan rakyat kecil.

Tuntutan akan keadilan semakin keras, tuntutlah pihak pelaku dan yang bertanggung jawab segera ditindak tegas tanpa pamrih!
(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *