Viral di Media Sosial, Polsek Bengkong Ungkap Kronologi dan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan

Batam37 Dilihat

Batam, Rabu (22/7/2026) – Polsek Bengkong Polresta Barelang menggelar konferensi pers resmi guna meluruskan informasi sekaligus memaparkan kronologi lengkap serta penanganan hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Keterbukaan ini dilakukan di Markas Komando Polsek Bengkong, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu, Rabu sore pukul 15.30 WIB.

Dalam penjelasannya, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara secara profesional, transparan, dan ketat berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan bertahap, dimulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan, hingga peningkatan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana yang cukup. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan status tersangka bagi pihak yang terlibat.

Peristiwa bermula di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Berawal dari ketidaksengajaan di mana korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka Y.B.C.H. (18) yang memutar musik dengan volume sangat keras dan mengganggu kenyamanan tamu lain. Ketika keduanya bertemu di area parkir, ketegangan tak terelakkan, adu mulut pecah dan berujung pada pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka robek pada telinga kiri serta lebam di pipi kiri, yang keadaannya diperkuat melalui hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum. Motif sementara terungkap karena tersangka merasa tidak terima atas teguran yang disampaikan korban.

Penting untuk diketahui masyarakat, Polsek Bengkong menegaskan bahwa kasus yang mereka tangani berbeda dengan perkara yang sedang diproses Satreskrim Polresta Barelang. Meski terjadi di lokasi yang sama, kasus penganiayaan ini berlangsung terpisah dan berselok tidak sampai 30 menit sebelum kejadian pengeroyokan yang dilaporkan kemudian. Hal ini menjadi penekanan agar publik tidak menyamakan atau menggabungkan kedua proses hukum yang berbeda tersebut.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi erat dengan Kejaksaan. Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sebenarnya telah menawarkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau kekeluargaan, namun tidak ditemui kesepakatan. Penyidik pun melanjutkan proses secara hukum, memanggil terlapor, dan setelah alat bukti terpenuhi lewat gelar perkara, menetapkan Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka yang kemudian ditahan di tempat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman video kejadian dalam bentuk flashdisk serta hasil visum yang menjadi dasar penetapan pasal. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

Polresta Barelang kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum teruji kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melapor dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

( SjR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *