Wali Kota Metro Ikuti Rakor Reforma Agraria, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Kepastian Hukum

ADV16 Dilihat

BANDAR LAMPUNG  —  Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam mendukung penyelesaian persoalan agraria dan konflik pertanahan melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Hal tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian dan Penanganan Reforma Agraria di Provinsi Lampung, Senin (14/9/2026), di Gedung Serbaguna (GSG) Presisi Mapolda Lampung.

Kehadiran Bambang Iman Santoso dalam forum strategis tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi, kepolisian, dan instansi terkait guna mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun di sejumlah wilayah Lampung.

Bagi pemerintah daerah, persoalan agraria bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan dan iklim investasi. Karena itu, diperlukan langkah bersama yang terarah, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rakor yang dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung tersebut secara khusus membahas langkah penyelesaian konflik pertanahan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam arahannya menegaskan bahwa konflik agraria merupakan persoalan lama yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Lampung. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum,” tegas Rahmat Mirzani.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, serta jajaran pemerintahan untuk menyatukan komitmen dalam menyelesaikan persoalan agraria demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kita mau masyarakat makmur dan dunia usaha berjalan dengan baik. Maka para bupati, wali kota, sekda dan seluruh jajaran pemerintah, mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara persuasif, mengedepankan dialog, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Ia menyebutkan, terdapat dua landasan regulasi yang menjadi rujukan dalam penanganan persoalan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.

Keikutsertaan Wali Kota Bambang Iman Santoso dalam rakor ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun koordinasi dan mendukung penyelesaian persoalan agraria secara komprehensif.

Harapannya, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, konflik pertanahan yang selama ini menjadi persoalan dapat ditangani secara bijaksana, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang lebih baik. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *