Hukuman Berat untuk Pelanggar, Empat Anggota Polri Dipecat Terkait Kematian Bripda NS

Batam21 Dilihat

BATAM, Sabtu (18/4/2026) – Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026), terkait dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa rekan sejawat, Bripda Natanael Simanungkalit (Bripda NS).

Hasil keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kepri, Jumat malam.

Duka Mendalam dan Komitmen Keadilan

Dalam kesempatannya, Kabid Humas menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas wafatnya Bripda Natanael.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ucapnya dengan penuh rasa prihatin.

Ia juga menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk mengusut perkara ini sampai tuntas. Penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui jalur etika maupun jalur hukum pidana.

“Kapolda memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor. Informasi akan kami sampaikan secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas dan keterbukaan,” tegasnya.

Terbukti Bersalah, Sanksi PTDH Dijatuhkan

Keempat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang lengkap, Komisi KKEP memutuskan perbuatan mereka tergolong perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan dari institusi Polri.

“Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi. Oleh karena itu, keputusan tegas ini diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi,” jelas Kabid Propam Eddwi Kurniyanto.

Proses Hukum Berjalan Paralel

Sementara itu, proses pidana terus berjalan beriringan. Hingga saat ini, keempat personel tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada 15 April lalu, Bripda AS pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui pengembangan, keterlibatan tiga rekannya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga terungkap, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” papar Dirreskrimum Ronni Bonic.

Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Hukum akan berjalan tegak lurus. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.

Reaksi Terhadap Putusan

Menanggapi keputusan sidang, Bripda AS menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, tiga orang lainnya yaitu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan berencana mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 3 hari sejak putusan dibacakan.

Melalui peristiwa ini, Polda Kepri kembali menegaskan prinsip nol toleransi. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik hukum maupun etika, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan disiplin internal.

“Kami berkomitmen menjaga marwah institusi dan memastikan keadilan tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tutup Nona Pricillia.

(SjR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *